Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Relaksasi PKB dan BBNKB Diberlakukan di Jateng Hingga 31 Maret 2025

Pemprov Jateng keluarkan relaksasi atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kandaraan (BBNKB) selama 3 bulan ke depan.

Penulis: budi susanto | Editor: Tim Video Editor

Guna meningkatkan kepatuhan pajak, Danang menuturkan berbagai langkah dilakukan.

Seperti Samsat Budiman dan Samsat Corporate di 800 titik yang tersebar di Jateng.

Tak hanya itu, Danang mengatakan di setiap desa di Jateng juga telah terjadi layanan pembayaran PKB.

"Untuk itu kami akan mendorong kepatuhan pajak melalui BUMDES. Bahkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga mulai bergabung untuk membuka layanan pembayaran PKB dan akan dimulai di Brebes," tuturnya.

Ditambahkannya, di 2025 Bapenda akan mendorong kepatuhan pajak tanpa penindakan seperti penilangan di jalan.

Meski demikian peningkatan kepatuhan pajak akan ditingkatkan melalui sosialisasi hingga tingkat desa.

"Masyarakat yang memiliki kendaraan dan tidak digunakan di jalan raya atau hanya untuk koleksi jiga bisa mengajukan penghapusan pajak kendaraan bermotor," tutur Danang.

Kendaraan Listrik Tak Jadi Objek PKB dan BBNKB 

PKB dan BBNKB menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jateng.

Bahkan menurut Danang, kontribusi PKB dan BBNKB pada PAD mencapai 60 persen setiap tahunnya.

Diketahui pada 2023 PAD Provinsi Jateng tembus di angka Rp 23,3 triliun lebih.

Jika dihitung, dari total PAD 2023 Rp 14 triliun lebih merupakan PKB dan BBNKB.

Sementara PAD pada 2024 hingga pertengahan Desember di angka 25,2 triliun.

60 persen dari total tersebut adalah PKB dan BBNKB di angka Rp 15,1 triliun.

Dari data tersebut, tak semua jenis kendaraan berkontribusi dalam PAD.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved