Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Relaksasi PKB dan BBNKB Diberlakukan di Jateng Hingga 31 Maret 2025

Pemprov Jateng keluarkan relaksasi atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kandaraan (BBNKB) selama 3 bulan ke depan.

Penulis: budi susanto | Editor: Tim Video Editor

Misalnya sepeda motor listrik yang tidak dikenakan PKN dan BBNKB.

Hal tersebut tertuang pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2023.

Mobil listrik juga tidak menjadi objek PKB dan BBNKB.

Dijelaskan Danang, hal tersebut membuat kendaraan listrik sama sekali tak berkontribusi terhadap PAD di Jateng.

"Padahal di Jateng ada 26 ribu unit kendaraan listrik. Jumlah tersebut gabungan dari roda dua dan roda empat," paparnya.

Danang menambahkan jumlah kendaraan listrik tergolong kecil dibandingkan kendaraan konvensional berbahan bakar fosil.

Meski demikian, jika jumlah kendaraan listrik dikenakan PKB dan BBNKB pastinya cukup mendongkrak PAD.

"Hal tersebut jadi kebijakan pemerintah pusat, jadi kami hanya melaksanakannya," imbuhnya.

Adapun Provinsi Jateng menjadi provinsi dengan penjualan kendaraan bermotor terbesar di Indonesia.

Misalnya pemasaran kendaraan roda dua dengan 36,7 persen skala nasional pada 2023.

Bahkan pnedataan BPS, ada 18,4 juta kendaraan roda dua di Jateng yang menjadikan Provinsi Jateng tertinggi kedua di Pulau Jawa setelah Jatim dengan jumlah kendaraan roda dua. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved