Berita Video
Video Relaksasi PKB dan BBNKB Diberlakukan di Jateng Hingga 31 Maret 2025
Pemprov Jateng keluarkan relaksasi atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kandaraan (BBNKB) selama 3 bulan ke depan.
Penulis: budi susanto | Editor: Tim Video Editor
Berikut ini video relaksasi PKB dan BBNKB diberlakukan di Jateng hingga 31 Maret 2025.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng keluarkan relaksasi atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kandaraan (BBNKB) selama 3 bulan ke depan.
Kebijakan langsung dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana di tengah pelaksanaan opsen pajak yang dimulai 5 Januari mendatang.
Adapun relaksasi pajak tersebut berupa pengurangan PKB sebesar 13,49 persen plus BBNKB 24,70 persen.
Dijelaskan Kepala Bapenda Provinsi Jateng Nadi Santoso, relaksasi PKB dan BBNKB akan diberlakukan 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat di Jateng menjadi dasar diberlakukan relaksasi PKB dan BBNKB di Jateng.
"Kami berharap penerapan relaksasi PKB dan BBNKB bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak," ucapnya saat ditemui Tribunjateng.com di Mukti Cafe kawasan Pecinan Kota Semarang, Kamis (2/1/2025).
Dilanjutkannya, opsen pajak masih diberlakukan, namun penerapan relaksasi membuat masyarakat membayar PKB dan BBNKB seperti sebelum penerapan opsen pajak.
Nadi mengatakan opsen pajak bakal berdampak pada pendapatan pajak kabupaten kota di Jateng.
Di mana kabupaten kota akan menerima pendapatan pajak lebih banyak dari pada dana bagi hasil.
"Jika sebelumnya penerima pajak harus menunggu setiap bulan, sekarang kabupaten kota bisa langsung menerima pendapatan pajak setiap hari. Hasil opsen pajak juga bisa digunakan untuk perbaikan infrastruktur secara langsung tanpa menunggu," jelasnya.
Adapun Kabid PKB Bapenda Provinsi Jateng, Danang Wicaksono, mengatakan pendapatan PKB di Jateng 2024 minus di angka 0,64 persen.
Tak hanya itu, kepatuhan membayar PKB juga berkurang dari 84,6 persen pada 2023 jadi 82 persen lebih pada 2024.
Meski demikian ia mengaku penurunan tersebut masih lebih baik dari provinsi lainnya.
"Penurunan kepatuhan pajak dikatakannya karena masyarakat lebih mengutamakan kebutuhan keluarga atau kebutuhan pokok," terangnya.
Guna meningkatkan kepatuhan pajak, Danang menuturkan berbagai langkah dilakukan.
Seperti Samsat Budiman dan Samsat Corporate di 800 titik yang tersebar di Jateng.
Tak hanya itu, Danang mengatakan di setiap desa di Jateng juga telah terjadi layanan pembayaran PKB.
"Untuk itu kami akan mendorong kepatuhan pajak melalui BUMDES. Bahkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga mulai bergabung untuk membuka layanan pembayaran PKB dan akan dimulai di Brebes," tuturnya.
Ditambahkannya, di 2025 Bapenda akan mendorong kepatuhan pajak tanpa penindakan seperti penilangan di jalan.
Meski demikian peningkatan kepatuhan pajak akan ditingkatkan melalui sosialisasi hingga tingkat desa.
"Masyarakat yang memiliki kendaraan dan tidak digunakan di jalan raya atau hanya untuk koleksi jiga bisa mengajukan penghapusan pajak kendaraan bermotor," tutur Danang.
Kendaraan Listrik Tak Jadi Objek PKB dan BBNKB
PKB dan BBNKB menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jateng.
Bahkan menurut Danang, kontribusi PKB dan BBNKB pada PAD mencapai 60 persen setiap tahunnya.
Diketahui pada 2023 PAD Provinsi Jateng tembus di angka Rp 23,3 triliun lebih.
Jika dihitung, dari total PAD 2023 Rp 14 triliun lebih merupakan PKB dan BBNKB.
Sementara PAD pada 2024 hingga pertengahan Desember di angka 25,2 triliun.
60 persen dari total tersebut adalah PKB dan BBNKB di angka Rp 15,1 triliun.
Dari data tersebut, tak semua jenis kendaraan berkontribusi dalam PAD.
Misalnya sepeda motor listrik yang tidak dikenakan PKN dan BBNKB.
Hal tersebut tertuang pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2023.
Mobil listrik juga tidak menjadi objek PKB dan BBNKB.
Dijelaskan Danang, hal tersebut membuat kendaraan listrik sama sekali tak berkontribusi terhadap PAD di Jateng.
"Padahal di Jateng ada 26 ribu unit kendaraan listrik. Jumlah tersebut gabungan dari roda dua dan roda empat," paparnya.
Danang menambahkan jumlah kendaraan listrik tergolong kecil dibandingkan kendaraan konvensional berbahan bakar fosil.
Meski demikian, jika jumlah kendaraan listrik dikenakan PKB dan BBNKB pastinya cukup mendongkrak PAD.
"Hal tersebut jadi kebijakan pemerintah pusat, jadi kami hanya melaksanakannya," imbuhnya.
Adapun Provinsi Jateng menjadi provinsi dengan penjualan kendaraan bermotor terbesar di Indonesia.
Misalnya pemasaran kendaraan roda dua dengan 36,7 persen skala nasional pada 2023.
Bahkan pnedataan BPS, ada 18,4 juta kendaraan roda dua di Jateng yang menjadikan Provinsi Jateng tertinggi kedua di Pulau Jawa setelah Jatim dengan jumlah kendaraan roda dua. (*)
tribunjateng.com
Berita Video
Semarang
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor
BBNKB
Video Penampakan Buldoser Rp 2,2 M Dipakai Pemkab Kendal Kelola Sampah di TPA Darupono |
![]() |
---|
Video Bupati Sudewo Datangi Posko Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Diteriaki Lengser &Dilempar Botol |
![]() |
---|
Video Kecelakaan Karambol di Tol Srondol Semarang, Sejumlah Mobil dan Truk Ringsek Parah |
![]() |
---|
Video Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tegaskan Demo 13 Agustus Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Video Gubernur Ahmad Luthfi Ingatkan Bupati Pati Sudewo Lebih Santun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.