Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Segini Biaya dan Cara Pembuatan dan Perpanjang SKCK Online Terbaru 2025, Ini Persyaratannya

Segini Biaya dan Cara Pembuatan dan Perpanjang SKCK Online Terbaru 2025, Ini Persyaratannya

Penulis: non | Editor: galih permadi
net
Segini Biaya dan Cara Pembuatan dan Perpanjang SKCK Online Terbaru 2025, Ini Persyaratannya 

Segini Biaya dan Cara Pembuatan dan Perpanjang SKCK Online Terbaru 2025, Ini Persyaratannya

TRIBUNJATENG.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI

Mengutip dari website resmi Polri SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

SKCK kerap menjadi persyaratan dalam beberapa hal.

Contohnya melamar pekerjaan atau pendaftaran CPNS yang sendang membuka lowongan.

Prosedur pembuatan mapun perpanjangan kini pun lebih mudah dengan cara online.

Berikut Syarat Membuat SKCK Baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

5. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved