Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak, Anggota Polsek Cinangka Dinyatakan Bersalah

Propam Polri telah memastikan bahwa anggota Polsek Cinangka, Banten, terbukti bersalah.

GOOGLE
Ilustrasi penembakan 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak terus bergulir.

Propam Polri telah memastikan bahwa anggota Polsek Cinangka, Banten, terbukti bersalah.

Hal ini karena anggota Polsek Cinangka telah mengabaikan laporan yang berujung pada penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: 3 Anggota TNI AL Jadi Tersangka Penembakan di Tol Tangerang-Merak, Ini Kata Danpuspomal

Sebelumnya diberitakan bahwa oleh Agam, putra korban melaporkan kepada anggota Polsek Cinangka bahwa mobil rental milik ayahnya telah dibawa kabur oleh penyewa dan ada dugaan penggelapan.

Sesuai hasil pemeriksaan Propam, ditemukan bahwa dua anggota Polsek Cinangka, Brigadir Deri Andriani, dan Bripka Dedi tidak melakukan tindakan yang semestinya ketika menerima laporan tersebut.

"Seharusnya sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan, tetapi ini tidak. Sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propam, ini adalah dugaan pelanggaran," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Kronologi Laporan Anak Korban di Polsek Cinangka

Dikutip dari Kompas.com, semula Agam dan tim yang tergabung dalam komunitas rental datang ke Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2025) pukul 02.30 WIB.

Agam dan teman-temannya diterima oleh dua anggota Polsek Cinangka, yaitu Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.

Namun, alih-alih memberikan pendampingan, kedua anggota polisi itu malah menyarankan Agam untuk membawa surat resmi dari pihak leasing.

Padahal, menurut Agam semua dokumen yang diperlukan ketika melakukan pelaporan telah disediakan.

Anggota Polsek Cinangka Salah Beri Info ke Atasan

Dari Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto juga terungkap bahwa kedua anggota Polsek Cinangka memberikan informasi yang tidak utuh kepada Kapolsek Cinangka.

Alih-alih menyampaikan laporan dugaan penggelapan mobil yang disewa, anggota tersebut justru melapor kepada Kapolsek bahwa aduan ini terkait leasing.

"Pada saat melaporkan kepada Kapolseknya, Bripka Dedi ini tidak utuh melaporkannya. Seharusnya ini adalah terkait dengan rental, penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tapi dilaporkannya leasing kepada Kapolseknya," kata Suyudi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved