Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasto Ditetapkan Tersangka

KPK Periksa Wahyu Setiawan Mantan Komisinoner KPU Terkait Hasto

Wahyu menyatakan, tidak ada informasi baru yang disampaikan kepada penyidik, yang hanya mengulang pertanyaan yang pernah diajukan dalam kasus suap

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Wahyu Setiawan 

Wahyu berbas bersyarat dari penjara tanggal 6 Oktober 2023. Dia menjalani hukuman terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Wahyu divonis 6 tahun penjara dalam kasus tersebut, 24 Agustus 2020.

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Agustiani Tio Fridelina mantan anggota Bawaslu. Mantan anggota Bawaslu itu diperiksa kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron politikus PDIP, Harun Masiku.

"Kita bahas BAP yang lama, saya kebetulan kondisi lagi nggak sehat, jadi saya minta ditambah (waktu pemeriksaan) lagi," kata Agustiana setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Agustiani, Army Mulyanto, mengatakan kliennya itu meminta waktu penambahan pemeriksaan pada Rabu (8/1) nanti. Hal itu karena pemeriksaan hari ini tidak tuntas karena kliennya itu sakit. (kompas/tribun/dtc) 

Baca juga: Jasad Bocah 4 Tahun Terbungkus Sarung di Bekasi, Ada Luka Lebam di Tubuhnya, Tewas Dianiaya?

Baca juga: Tangis Paula Verhoeven di Rumah Duka Johny Wong, Selasa Siang Datang Sendirian

Baca juga: Buaya Ganas Teror Warga Bantaran Sungai Samata, Sudah Mangsa Ternak Warga

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved