Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

STIKES Telogorejo Semarang Gelar Seminar Bahaya Judi Online dan Pinjol

Praktik judi online dan pinjaman online ilegal terus berkembang seiring dengan meningkatnya penetrasi internet

|
Penulis: hermawan Endra | Editor: muh radlis

Kerugian finansial yang dialami korban judi online sering kali mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, yang kemudian memicu masalah pikologis seperti stres, depresi, dan rasa bersalah yang mendalam. Selain itu, dampaknya tidak berhenti pada individu, melainkan merambah ke keluarga dan komunitas, menciptakan konflik sosial yang sulit iatasi.

Di sisi lain, pinjaman online ilegal menjadi jebakan modern bagi mereka yang membutuhkan solusi keuangan cepat. Dengan kemasan "proses instan tanpa jaminan" platform ini menarik perhatian banyak orang, terutama mereka yang kurang memahami literasi keuangan.

Namun, di balik kemudahan ini, terdapat bunga yang mencekik, biaya tersembunyi, dan metode penagihan yang melibatkan intimidasi bahkan ancaman fisik. Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pengaduan terkait pinjaman online ilegal meningkat  hingga 300?lam tiga tahun terakhir (OJK, 2023), mencerminkan meningkatnya tingkat kerentanan masyarakat terhadap praktik ini.

Dampak kumulatif dari kedua isu ini tidak hanya menciptakan kerugian ekonomi tetapi juga merusak tatanan sosial. Korban judi online dan pinjaman ilcgal sering kali menghadapi tekanan psikologis, penurunan produktivitas kerja, serta risiko kriminalitas seperti pencurian atau penggelapan untuk memenuhi kebutuhan finansial yang mendesak.

Secara nasional, fenomena ini juga mengancam stabilitas ekonomi karena meningkatnya angka kredit macet dan kasus bunuh diri akibat utang (Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2023). Minimnya literasi digital dan keuangan menjadi akar permasalahan yang perlu segera diatasi.

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Siber Polda Jateng, AKBP Hendro Widyanto, S.I.K didampingi AKP Danu Permadi Rendra, S.Kom mengungkapkan setiap hari terus melakukam operasi siber dibeberapa situs-situs online. Hasil dari operasi tersebut ditampung untuk kemudian dilakukan proses selanjutnya yakni pemblokiran di Komdigi.

"Jawa Tengah selama kita berdiri Oktober 2024, laporan Polres Jajaran maupun Polda sampai akhir tahun sudah ribuan situs diblokir. Kami sifatnya mengusulkan ke Komdigi, karena yang punya kewenangan untuk memblokir adalah Komdigi," ujarnya.

Ia menambahkan mahasiswa sebagai generasi muda diharapkan peran sertanya untuk memberikan pembelajaran ke masyarakat bahwa judi online dan pinjaman onlini ini sangat membahayakan dampaknya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved