Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Modus Residivis Ini Gawa Kabur Motor Ojol, Korban Diajak Ibadah Dulu di Masjid

Unit Reskrim Polsek Pallangga berhasil menangkap seorang pria berinisial TA (28), yang diduga

Editor: muh radlis
IST
Unit Reskrim Polsek Pallangga meringkus pria berinisial TA (28) usai membawa kabur dan menggadaikan motor milik korban yang merupakan ojek online (Ojol). 

TRIBUNJATENG.COM - Unit Reskrim Polsek Pallangga berhasil menangkap seorang pria berinisial TA (28), yang diduga membawa kabur dan menggadaikan motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol).

TA ditangkap di sebuah kamar kos di Kabupaten Sidrap setelah menjadi buronan selama hampir satu bulan.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar, menjelaskan bahwa pelaku diamankan saat sedang tertidur bersama kekasihnya di kamar kos.

Pelaku ditangkap setelah terbukti membawa kabur dan menggadaikan motor milik korban.

TA diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah terlibat dalam kasus serupa.

"Pelaku diamankan saat sedang tidur dengan teman wanitanya di sebuah kamar kos di Kabupaten Sidrap," jelasnya, Rabu (8/1/2025)

Dijelaskan, TA melancarkan aksinya dengan cara memesan Ojol secara offline dari salah satu masjid di Jalan Emmy Saelan, Makassar menuju salah satu masjid di Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. 

Setibanya di tujuan, TA mengajak korban untuk beribadah.

Setelah selesai, TA berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan dalih untuk membeli sesuatu di warung. 

Korban yang tak curiga kemudian menyerahkan sepeda motornya.

"Ini kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pelaku berpura-pura   memesan Ojol tetapi secara offline dari salah satu mesjid di Makassar ke salah satu masjid di Kecamatan Pallangga.

Pelaku kemudian meminjam motor korban dengan alasan untuk ke warung tapi sepeda motor korban kemudian dibawa kabur," jelasnya

Usai membawa kabur motor korban, pelaku kemudian menggadaikannya sebesar Rp 4 juta.

Dari pengakuan pelaku, uang hasil gadai motor tersebut gunakan untuk berfoya-foya bersama kekasihnya.

"Uang digunakan untuk berfoya-foya" ucap Ipda Syamsuar.

Kini TA mendekam di sel tahanan Mapolsek Pallangga. 

Dia disangkakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved