Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Penonton Organ Tunggal Blora Berulah, Ngamuk Rusak Rumah Warga yang Dilewati Pulang

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora mengamankan 8 orang yang diduga melakukan

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
Iqbal/Tribunjateng
Tersangka AK (24) saat dihadirkan pada konferensi pers ungkap kasus perusakan rumah warga, di Mapolres Blora, Rabu (8/1/2025). 


"Dari hasil proses pemeriksaan, 2 orang ditetapkan tersangka, dan 6 orang sebagai saksi," jelasnya.


Adapun barang bukti yang diamankan, 4 buah batu dengan berbagai ukuran, 1 sepeda motor Honda vario warna putih, dan pecahan genteng


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, yaitu tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dimuka umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara," paparnya.


Sementara itu, tersangka AK (24), menyampaikan alasan nekat melempar batu ke rumah warga.


"Saat itu kami mau pulang, waktu itu kami di hadang beberapa orang, terus dilempari batu, teman kami terkena lemparan itu."


"Kami langsung melakukan lemparan balik, dan kami tidak tahu kalau itu mengenai rumah warga," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved