Berita Kriminal
Penonton Organ Tunggal Blora Berulah, Ngamuk Rusak Rumah Warga yang Dilewati Pulang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora mengamankan 8 orang yang diduga melakukan
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
"Dari hasil proses pemeriksaan, 2 orang ditetapkan tersangka, dan 6 orang sebagai saksi," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 4 buah batu dengan berbagai ukuran, 1 sepeda motor Honda vario warna putih, dan pecahan genteng
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, yaitu tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dimuka umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara," paparnya.
Sementara itu, tersangka AK (24), menyampaikan alasan nekat melempar batu ke rumah warga.
"Saat itu kami mau pulang, waktu itu kami di hadang beberapa orang, terus dilempari batu, teman kami terkena lemparan itu."
"Kami langsung melakukan lemparan balik, dan kami tidak tahu kalau itu mengenai rumah warga," paparnya.(Iqs)
Wanita Muda Korban Pembunuhan di Tegal Dimakamkan di Brebes, Ibu Korban Pingsan |
![]() |
---|
Gadis yang Dihamili Ayah Kandung di Cilacap Lahirkan Bayi dalam Kondisi Selamat |
![]() |
---|
Kenalkan Namanya Sawabi Ayah Bejat dari Cilacap Hamili Anak Kandung, Terbongkar Berkat Tetangga |
![]() |
---|
"Ada Laki-laki Lain" Warga Setempat Ungkap Pemicu Pembunuhan Wanita Muda di Tegal |
![]() |
---|
Titus Bunuh Wanita Muda di Tegal yang Dikenalnya Lewat Michat karena Tak Puas Pelayanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.