Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Paratama Divonis Mati

Dua pengedar narkoba yang terhubung dengan jaringan gembong internasional Fredy Pratama dijatuhi vonis mati.

GOOGLE
Ilustrasi hakim vonis pengadilan 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Dua pengedar narkoba yang terhubung dengan jaringan gembong internasional Fredy Pratama dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (9/1/2025) sore.

Keduanya adalah Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus.

Mereka terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Cara Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Sembunyikan Barang Haram, Ditangkap di Tanjung Emas

"Mengadili, terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional dengan hukuman pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Irianto saat membacakan amar putusan.

pengedar narkoba divonis mati PN Sidoarjo
Dua terdakwa pengedar narkoba divonis mati PN Sidoarjo, Kamis (9/1/2025).

Dalam pertimbangan hukuman, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Selain itu, Apriana pernah terjerat kasus serupa dan divonis sembilan tahun penjara di Tangerang.

"Kedua terdakwa juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambah Hakim Irianto.

Ia menambahkan, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa hanya tertunduk dan menyatakan akan memikirkan keputusan tersebut.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa Agus.

Hakim Irianto memberikan waktu tujuh hari setelah putusan untuk kedua terdakwa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disampaikan pada 19 Desember 2024.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Hafidi, membenarkan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap kedua terdakwa telah memenuhi unsur yang didakwakan.

Ia juga menambahkan bahwa keduanya pun pernah terlibat dalam beberapa pengedaran narkotika.

"Mereka adalah bagian dari jaringan distribusi narkoba Fredy Pratama," ujar Hafidi.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa terbukti mengedarkan 88,5 kilogram narkotika jenis sabu, di mana Apriana menguasai 43 kilogram dan Yoseph seberat 45,5 kilogram. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis Mati PN Sidoarjo"

Baca juga: 5 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Tertangkap, Mengaku Dijanjikan Bayaran Rp226 Juta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved