Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Janda Grobogan

Jawaban Polisi soal Kasus Bu Guru Janda Mesum dengan Siswa SMP di Grobogan

Guru berinisial ST (35) yang mengajar mata pelajaran agama di salah satu SMP di Grobogan gelap mata diduga merayu siswanya untuk berhubungan intim.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
net
FOTO ILUSTRASI: Jawaban Polisi soal Kasus Bu Guru Janda Mesum dengan Siswa SMP di Grobogan 

Jawaban Polisi soal Kasus Bu Guru Janda Mesum dengan Siswa SMP di Grobogan

TRIBUNJATENG.COM - Kepolisian terus mendalami kasus bu guru janda di Grobogan yang berbuat mesum dengan siswa SMP.

Guru berinisial ST (35) yang mengajar mata pelajaran agama di salah satu SMP di Grobogan itu gelap mata dan diduga merayu siswanya untuk berhubungan intim layaknya suami-istri.

Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Yusuf Al Hakim, mengungkapkan pihaknya sudah mengumpulkan berbagai informasi terkait kasus dugaan asusila.

ilustrasi
ilustrasi (net)

Baca juga: Nasib Bu Guru Janda di Grobogan yang Digerebek Warga Saat Mesum dengan Siswa SMP di Kamar Mandi

Penyelidikan tetap dilakukan oleh kepolisian meski belum ada laporan resmi yang masuk.

Kepolisian juga telah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari para saksi.

Keterangan dari saksi diharapkan membawa titik terang dan bisa meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di media sosial.

"Kabar yang beredar di media sosial nanti akan kami cocokkan dengan keterangan saksi," ujar Yusuf kepada TribunJateng, Jumat (10/1/2025).

"Kami sudah melakukan gelar perkara, meski belum ada laporan resmi kami tetap melanjutkan," imbuh Yusuf menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh kepolisian.

Dalam mendalami kasus ini, pihaknya melakukan kerjasama dengan beberapa pemangku kebijakan.

Seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Swatantra dan unit Psikologi RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, Grobogan.

Selain itu, kepolisian juga mendampingi korban yang masih di bawah umur.

"Kami telah melakukan assessment bersama DP3AKB, P2TP2A Swatantra dan unit psikologi RSUD Purwodadi," 

"Kami juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban."

"Apalagi korban masih berada di bawah umur," imbuhnya.

Yusuf menjelaskan korban yang awalnya merupakan siswa kelas IX SMP kini sudah tidak lagi duduk di bangku sekolah.

Keluarga membawa korban ke pondok pesantren untuk  memulihkan kondisi kebatinan.

Korban Diiming-imingi Uang dan Diancam Nilai Jelek

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban, Hernawan, menyebut kliennya dipaksa berhubungan badan dengan pelaku sejak dua tahun yang lalu.

Dalam kurun waktu tersebut, Hernawan membenarkan ST sudah berhubungan badan sebanyak 10 kali dengan korban.

Hernawan menjelaskan, awalnya korban diminta untuk belajar mengaji di rumah ST.

Namun dalam kesempatan tersebut ST justru merayu korban untuk berhubungan badan.

Agar niatnya tidak mendapat penolakan, ST menjanjikan akan membelikan barang-barang kebutuhan korban jika mau menuruti hawa nafsu ST.

Setelah keinginannya terpenuhui, ST justru mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tak senonoh itu kepada siapapun.

"Diiming-imingi dibelikan jaket, pakaian, dikasih duit," kata Hernawan, kuasa hukum korban saat dihubungi TribunJateng.com, Kamis (9/1/2025).

"Korban diancam kalau tidak mau menuruti nilainya (sekolah) diberi jelek, jadi dia kan gurunya, jadi korban tidak kuasa menolak," imbuhnya.

Digerebek Warga

Hernawan menjelaskan, perbuatan ST sebenarnya sudah diketahui dan sempat digerebek oleh warga.

Saat digrebek, ST berjanji di depan warga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Namun ternyata ST tidak jera dan terus berhubungan dengan korban.

Hernawan menilai korban yang masih berusia dini menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh ST untuk berbuat hal yang terlarang.

"Korban baru 16 tahun (sehingga mudah dikelabuhi ST), gurunya memang keterlaluan," ujar Hernawan.

"Korban putus sekolah, kasihan orangnya, sekarang dipondokkan untuk mengobati mentalnya," imbuhnya.

Lanjut ke Jalur Hukum

Perbuatan ST membuatkan keluarga korban naik pitam dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

"Dari pihak keluarga meminta tindak lanjut ke ranah hukum," kata Hernawan.

Selanjutnya, Hernawan melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian untuk diproses secara hukum.

"Ini sudah saya limpahkan ke KPAI, pendampingan ke Polres juga dari pihak KPAI," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved