Berita Viral
Nasib Siswa SMP Diajak Hubungan Intim dengan Bu Guru di Grobogan, Tak Mau Sekolah Dikirim ke Ponpes
Nasib siswa SMP diajak berhubungan intim dengan bu guru di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kini tak lagi sekolah.
TRIBUNJATENG.COM - Nasib siswa SMP diajak berhubungan intim dengan bu guru di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kini tak lagi sekolah.
Untuk memulihkan kondisi mentalnya, orangtua memutuskan untuk mengirimnya ke pondok pesantren.
Guru berinisial ST (35) yang mengajar mata pelajaran agama di salah satu SMP di Grobogan itu gelap mata dan diduga merayu siswanya untuk berhubungan intim layaknya suami-istri.
Baca juga: Dipecat! Bu Guru Agama Janda di Grobogan Paksa Hubungan Intim Siswa SMP, Ditolak Lamar Sekolah Lain
Baca juga: Pilu, Kondisi Siswa SMP di Grobogan 1 Tahun Dipaksa Bu Guru Hubungan Intim, Orangtua pun Tak Terima
Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Yusuf Al Hakim, mengungkapkan pihaknya sudah mengumpulkan berbagai informasi terkait kasus dugaan asusila.
Penyelidikan tetap dilakukan oleh kepolisian meski belum ada laporan resmi yang masuk.
Kepolisian juga telah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari para saksi.
Keterangan dari saksi diharapkan membawa titik terang dan bisa meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di media sosial.
"Kabar yang beredar di media sosial nanti akan kami cocokkan dengan keterangan saksi," ujar Yusuf kepada TribunJateng, Jumat (10/1/2025).
"Kami sudah melakukan gelar perkara, meski belum ada laporan resmi kami tetap melanjutkan," imbuh Yusuf menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh kepolisian.
Dalam mendalami kasus ini, pihaknya melakukan kerjasama dengan beberapa pemangku kebijakan.
Seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Swatantra dan unit Psikologi RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, Grobogan.
Selain itu, kepolisian juga mendampingi korban yang masih di bawah umur.
"Kami telah melakukan assessment bersama DP3AKB, P2TP2A Swatantra dan unit psikologi RSUD Purwodadi,"
"Kami juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban."
"Apalagi korban masih berada di bawah umur," imbuhnya.
Yusuf menjelaskan korban yang awalnya merupakan siswa kelas IX SMP kini sudah tidak lagi duduk di bangku sekolah.
Keluarga membawa korban ke pondok pesantren untuk memulihkan kondisi kebatinan.
Korban Diiming-imingi Uang dan Diancam Nilai Jelek
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban, Hernawan, menyebut kliennya dipaksa berhubungan badan dengan pelaku sejak dua tahun yang lalu.
Dalam kurun waktu tersebut, Hernawan membenarkan ST sudah berhubungan badan sebanyak 10 kali dengan korban.
Hernawan menjelaskan, awalnya korban diminta untuk belajar mengaji di rumah ST.
Namun dalam kesempatan tersebut ST justru merayu korban untuk berhubungan badan.
Agar niatnya tidak mendapat penolakan, ST menjanjikan akan membelikan barang-barang kebutuhan korban jika mau menuruti hawa nafsu ST.
Setelah keinginannya terpenuhi, ST justru mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tak senonoh itu kepada siapapun.
"Diiming-imingi dibelikan jaket, pakaian, dikasih duit," kata Hernawan, kuasa hukum korban saat dihubungi TribunJateng.com, Kamis (9/1/2025).
"Korban diancam kalau tidak mau menuruti nilainya (sekolah) diberi jelek, jadi dia kan gurunya, jadi korban tidak kuasa menolak," imbuhnya.
Digerebek Warga
Hernawan menjelaskan, perbuatan ST sebenarnya sudah diketahui dan sempat digerebek oleh warga.
Saat digrebek, ST berjanji di depan warga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Namun ternyata ST tidak jera dan terus berhubungan dengan korban.
Hernawan menilai korban yang masih berusia dini menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh ST untuk berbuat hal yang terlarang.
"Korban baru 16 tahun (sehingga mudah dikelabuhi ST), gurunya memang keterlaluan," ujar Hernawan.
"Korban putus sekolah, kasihan orangnya, sekarang dipondokkan untuk mengobati mentalnya," imbuhnya.
Lanjut ke Jalur Hukum
Perbuatan ST membuatkan keluarga korban naik pitam dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
"Dari pihak keluarga meminta tindak lanjut ke ranah hukum," kata Hernawan.
Selanjutnya, Hernawan melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Ini sudah saya limpahkan ke KPAI, pendampingan ke Polres juga dari pihak KPAI," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PILU Kondisi Siswa SMP 2 Tahun Dipaksa Guru Hubungan Intim, Dikirim ke Pesantren Pulihkan Mental,
Tak Gelar Nobar Liga Inggris, Bar di Solo Baru Disomasi dan Didenda Rp 231 Juta |
![]() |
---|
Pratama Arhan Gugat Cerai Sejak 1 Agustus, Rumah Tangga Azizah Salsha Kandas di Tahun Kedua |
![]() |
---|
Ricuh, Aksi Ojol dan Pedagang Ikut Ramaikan Demo Mahasiswa Tolak Tunjangan di Gedung DPR RI |
![]() |
---|
Detik-detik Suporter Persib Bobotoh Diserang Fans PSIM Yogyakarta: Bus Rusak, Ada 2 Versi Kronologi |
![]() |
---|
Sejumlah Bobotoh Persib Ditangkap Usai Ricuh di Beberapa Titik di Yogya, Begini Nasib Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.