Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi
Beda Versi Polresta Yogyakarta dan Versi Keljuarga Soal Kematian Darso, Kok Ada Uang Damai 25 Juta?
Ada beda versi soal penyebab kematian Darso. Yakni antara versi Polresta Yogyakarta dan versi Darso sendiri yang disampaikan oleh keluarga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Makam Darso hari ini, Senin 13 Januari 2024, dibongkar pihak Polda Jateng.
Darso meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Ada beda versi soal penyebab kematian Darso.
Yakni antara versi Polresta Yogyakarta dan versi Darso sendiri yang disampaikan oleh keluarga.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menerangkan, proses ekshumasi untuk menguak penyebab kematian Darso.

Versi Polresta Yogyakarta
Polresta Yogyakarta telah mengeluarkan keterangan resmi soal kejadian kecelakaan yang berujung dugaan penganiayaan terhadap Darso (43) warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang.
Polisi menyebut, mendatangi rumah Darso karena berkaitan dengan kecelakaan yang terjadi di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.
Dalam kecelakaan itu, pengendara motor Tuti Wijayanti alami luka-luka selepas terlibat kecelakaan dengan mobil Avanza pelat H9047YQ yang dikemudikan Darso.
Darso adalah sopir rental yang ketika itu sedang mengantar dua penumpang yakni Toni dan Feri.
Akibat kecelakaan itu, sejumlah anggota dari satuan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi rumah Darso dalam rangka mengirimkan surat undangan klarifikasi pada Sabtu 21 September 2024 pukul 06.00 WIB.
Ketika di Semarang, polisi tersebut ternyata tak hanya mengajak Darso meninggalkan rumahnya.
Mereka mengklaim telah meminta Darso untuk pamitan kepada keluarganya.
"Setelah mereka membawa Darso dari rumahnya berjarak sekitar 500 meter, Darso meminta berhenti untuk buang air kecil," jelas keterangan tertulis tersebut.
Kemudian hal itu diikuti oleh para polisi yang ikut buang air kecil.
Selepas buang air kecil Darso disebut tiba-tiba alami sakit dada sebelah kiri.
Pengakuan Darso
Klaim polisi tersebut bertolak belakang dengan pengakuan Darso yang direkam dalam rekaman video yang diambil H-1 sebelum Darso meninggal dunia pada 29 September 2024.

Dalam rekaman itu, Darso duduk di kursi roda sembari memberi pengakuan ada kecelakaan di Yogyakarta.
Selanjutnya, dia menceritakan didatangi oleh enam polisi dengan mengendarai Avanza hitam yang diparkir tak jauh dari rumahnya.
Ketika hendak dibawa polisi, Darso mengaku punya sakit jantung sehingga hendak mengambil obat jantungnya terlebih dahulu.
"Pak saya mau ambil obat. Mereka bilang tidak usah banyak alasan lalu saya di suruh naik mobil Avanza Hitam isi orang 6," kata Darso dalam bahasa Jawa.
Selepas di dalam mobil, Darso disuruh turun di pinggir jalan dekat lapangan kelurahan Gilisari, Purwosari atau berjarak 500 meter dari rumahnya.
Di pinggir jalan tersebut, Darso mengaku dihajar selama 1 jam.
"Saya dipukuli pakai sendal juga. Di luar mobil. Saya Sempat pingsan," jelasnya.
Darso mengaku pula dipukul di dada, perut dan pinggang.
"Aku terengah-engah terus dibawa RS Permata Medika. Mereka panik setelah tahu saya punya jantung," kata Darso.
Sementara, Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor menyebut, sah-sah saja Polresta Yogyakarta memberikan keterangan versi mereka.
Meskipun keterangan polisi tersebut lebih menyalahkan Darso yang tidak izin ke istrinya ketika dibawa polisi karena malu dengan tetangganya.
Kemudian Darso tiba-tiba sakit jantung di pinggir jalan selepas buang air kecil atau kejadian sakitnya Darso hingga dibawa ke RS Permata Medika dianggap tidak ada penyebab kontak fisik.
"Tentu Darso tidak bisa membantah versi mereka, mengapa? karena Pak Darso sudah meninggal dunia," katanya, Minggu (12/1/2025).
Namun demikian, Antoni mengingatkan soal proses penjemputan Darso tanpa prosedur yang jelas.
Proses penjemputan Darso tidak ada perkenalan, penunjukan surat pemberitahuan atau sejenisnya.
"Mereka seolah-olah menganggap hal itu normal-normal saja yang namanya polisi datang, kemudian membawa orang lalu meminta keterangan lalu mengatakan korban tiba-tiba kesakitan," ujarnya.
Soal penganiayaan ini, Antoni menyerahkan proses proses penyelidikannya ke Polda Jawa Tengah.
"Apakah ada penganiayaan atau tidak nanti biar Polda Jateng yang akan menyampaikan terkait dengan itu. Kalau dari pihak keluarga, jelas ada yang sudah disampaikan lewat saya, " terangnya.
Dugaan kuat keluarga ini telah dibuktikan dengan pengakuan Darso, saksi istri Darso dan sejumlah bukti lainnya.
"Biarkan polisi dari Polda Jateng bekerja untuk membuktikan penganiayaan tersebut, salah satunya lewat ekshumasi yang dilakukan besok, Senin (13/1/2025)," paparnya.
Ekshumasi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan ekshumasi akan dilaksanakan Senin (13/1/2025).
"Ya besok kami lakukan ekshumasi untuk kasus Darso," katanya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menerangkan, proses ekshumasi untuk menguak penyebab kematian Darso.
"Ya itu sesuai prosedur pengungkapan kasus ini," jelasnya.
Uang damai

Diberitakan sebelumnya, Seorang warga Gilisari Purwosari Mijen, Kota Semarang, Darso (43) meninggal dunia selepas diduga dianiaya oleh sejumlah polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta.
Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia selepas dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka lebam.
Keluarga sempat diberi uang sebesar Rp 25 juta dari para terduga pelaku sebagai uang damai.
"Iya sebelum meninggal dunia , suami saya dijemput jam 6 pagi oleh tiga orang pakai mobil. Dijemput dalam kondisi sehat, 2 jam kemudian saya dikabari sudah di rumah sakit," ujar istri Darso, Poniyem (42) di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025) malam.
Poniyem mendatangi Mapolda Jawa Tengah untuk membuat laporan kejadian penganiayaan berujung suaminya meninggal dunia.
Poniyem yakin suaminya dihajar oleh orang-orang yang mendatangi rumahnya.
Sebab, suaminya selama di rumah sakit mengaku dihajar oleh orang-orang tersebut.
"Saya lihat ada luka lebam-lebam di kepala bagian pipi kanan," terangnya.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS.
Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.
Termasuk saksi dari keluarga korban.(iwn)
Deretan Barang Bukti Kasus Polisi Aniaya dan Tewaskan Darso, Tersangka AKP Hariyadi: Terima Kasih |
![]() |
---|
Inilah Tampang AKP Hariyadi Polisi Tersangka Penganiaya dan Pembunuh Darso, Belum Disidang Etik |
![]() |
---|
Jaksa Terima 31 Alat Bukti Kasus Polisi Aniaya Warga Semarang, Mulai Mobil Hingga Pakaian |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: AKP Hariyadi Tersangka Pembunuhan Darso Diserahkan ke Kejari Semarang |
![]() |
---|
"Sepurane Buk" Kalimat AKP Hariyadi Polisi Jogja Pembunuh Darso Saat Bertemu dengan Ibu Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.