Berita Nasional
Pagar Bambu Misterius di Perairan Tangerang, Manajemen PIK 2 Buka Suara
Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 membantah melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu tersebut.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perhatian publik.
Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, membantah melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan pesisir utara (pantura) tersebut.
"Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut," kata Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Banten, dikutip dari Antara, Minggu (12/1/2025).
Baca juga: Pagar Misterius di Laut Tangerang Hebohkan Warga, Pengerjaan Berhenti Setelah Viral dan Dilarang TNI
Ia menyebutkan bahwa pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo.
Kendati demikian, dengan adanya polemik terkait tudingan pagar bambu dibangun oleh PIK 2 tersebut tidak benar. Bahkan, hal itu perlu dipisahkan antara kawasan Proyek Strategis Nasional dengan non PSN atau komersil.
"Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk me-resume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah 2 hal berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009," tegasnya.
Dengan begitu, kata Toni, pengembangan kawasan PIK yang telah dilakukan sejak tahun 2009 berjalan sebelum adanya penetapan PSN oleh Presiden Joko Widodo pasa tahun 2024.
"Artinya PIK 2 itu sudah mulai melalui izin yang diterima sudah mulai berjalan sejak 2009. Sedangkan PSN ini adalah wilayah di luar perencanaan PIK 2 yang dari 2009 itu berjalan itu di luar dan itu menjadi bagian dari terintegrasi PIK 2 mulai Maret 2024," ujarnya.
Menurut dia, sejak diputuskannya area PSN PIK 2 seluas 1.800 hektare berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo, maka pengembangan kawasan PIK dan PSN adalah dua hal berbeda.
"Jadi sejak diputuskan bahwa ada area di sisi luar kawasan PIK 2 yang sebelumnya itu dijadikan PSN. Total luasnya kurang lebih di 1800-an hektare. Jadi pertama adalah PIK 2 dan PSN itu 2 hal berbeda. Itu yang harus digarisbawahi," ungkapnya.
Kemudian, proyek strategis nasional ini murni investasi dari swasta yaitu dari pengembang kawasan PIK 2 yang di bawah naungan PT Agung Sedayu Grup. Di mana, nilai investasi PIK 2 di PSN pesisir utara Tangerang senilai Rp 39,7 triliun.
"Bahwa investasi kami di PSN PIK 2 ini Rp 39,7 triliun itu murni dari kami. Jadi tidak ada satupun atau sedikitpun dana APBN masuk ke dalam proyek PSN PIK 2 ini," tegas dia.
Akan dibongkar paksa
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, memberikan tenggat waktu 20 hari kepada pemilik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, untuk mencabut struktur tersebut. Jika tidak, KKP akan mengambil tindakan pembongkaran.
“Jika tidak bongkar, KKP akan bongkar. Laut tidak boleh dipagar,” tegas Ipunk dalam keterangan resmi.
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.