5 Hari Lagi, TikTok Akan Ditutup Pada 19 Januari 2025!
Aplikasi asal Tiongkok, TikTok akan ditutup pada 19 Januari 2025 mendatang. Penutupan tersebut terjadi lantaran adanya rancangan Undang-undang yang me
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
5 Hari Lagi, TikTok Akan Ditutup Pada 19 Januari 2025!
TRIBUNJATENG.COM- Aplikasi asal Tiongkok, TikTok akan ditutup pada 19 Januari 2025 mendatang.
Penutupan tersebut hanya terjadi di Amerika Serikat.
Penutupan tersebut terjadi lantaran adanya rancangan Undang-undang yang memaksa penjualan TikTok oleh perusahaan induknya, ByteDance yang berbasis di Tiongkok. Jika undang-undang berlaku, lebih dari 170 juta pengguna TikTok di AS akan kehilangan akses.
Selain itu, Pemerintah AS berpendapat, kontrol Tiongkok atas TikTok dapat membahayakan keamanan nasional.
Dikutip dari USA Today, AS khawatir TikTok yang dimiliki ByteDance dan berkantor pusat di Beijing memiliki akses ke data Amerika dan membagikannya ke Pemerintah China. Donald Trump saat masa jabatan pertamanya pada 2020 mengeluarkan perintah eksekutif untuk memblokir TikTok dan melarang segala transaksi dengan perusahaan itu, tetapi larangan tersebut tak pernah diberlakukan.
Tahun depannya, Biden mencabut larangan Trump dan mengeluarkan perintah eksekutif baru mengenai ByteDance. Selanjutnya pada 2022, Biden menandatangani keputusan untuk melarang penggunaan TikTok di perangkat pemerintah. Menurut laporan Pew Research Center pada November 2024, setidaknya sepertiga orang dewasa AS menggunakan TikTok, sekitar 59 persen di antaranya berusia di bawah 30 tahun.
Penutupan tersebut dapat dihindari jika Mahkamah Agung menunda atau membatalkan undang-undang yang membahas hal tersebut.
Mengutip dari CBS News, pengguna kemungkinan tidak dapat mengakses, memperbarui aplikasi, atau mengunduhnya, jika mereka belum memilikinya. TikTok, ByteDance, serta pembuat konten berpendapat, undang-undang ini melanggar kebebasan berbicara yang dijamin oleh konstitusi AS.
Beberapa pihak berharap Mahkamah Agung menerapkan uji ketat terhadap undang-undang tersebut, yang hampir selalu mengarah pada pembatalan. Undang-undang yang memicu kasus ini disahkan pada 2024 dan diberlakukan pemerintahan Biden, setelah mendapatkan dukungan bipartisan di Kongres.
Pihak TikTok berpendapat, penutupan platform akan merugikan banyak pembuat konten dan bisnis yang bergantung pada pendapatan iklan. Pengadilan diperkirakan akan memutuskan dalam beberapa hari ke depan.
Para hakim Mahkamah Agung akan memutuskan apakah undang-undang tersebut melanggar Amandemen Pertama yang melindungi kebebasan berbicara. TikTok dan banyak pendukungnya meminta pengadilan untuk menganggap kasus ini sebagai masalah kebebasan berbicara yang sangat penting.
Jika Mahkamah Agung memutuskan mendukung TikTok, pemerintah AS mungkin akan mencari cara untuk mengurangi dampak dari undang-undang tersebut. Sementara itu, pembuat konten dan pengguna berharap keputusan yang menguntungkan mereka.
Adapun menurut Reuters, TikTok memiliki sekitar 7.000 karyawan di AS. Belum diketahui apa yang akan terjadi pada pegawai-pegawai tersebut jika Amerika blokir TikTok.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AS Akan Blokir TikTok pada 19 Januari", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2025/01/13/154650370/as-akan-blokir-tiktok-pada-19-januari.
(*)
Pemimpin Dunia Sorot Penembakan Charlie Kirk di AS: Ancaman Demokrasi |
![]() |
---|
Charlie Kirk Siapa? Sang Influencer dan Sekutu Donald Trump yang Tewas Ditembak Sniper Saat Debat |
![]() |
---|
Trump Ingin Jadikan Gaza sebagai Kawasan Pariwisata dan Teknologi, Seluruh Warga Dipindahkan |
![]() |
---|
Pemprov Jateng Bakal Cari Negara Tujuan Ekspor Selain Amerika Serikat |
![]() |
---|
Dampak Tarif Trump, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Siapkan Langkah Mitigasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.