Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ahmad Luthfi Tunggu Proses MK Terkait Pencabutan Gugatan Andika-Hendi

Ahmad Luthfi serahkan proses pencabutan gugatan Pilkada Jateng ke MK. Fokus blusukan, belanja masalah, dan siap rangkul semua pihak demi Jateng.

|
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Calon Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi, menyerahkan seluruh proses terkait pencabutan gugatan Pilkada Jateng oleh Paslon Nomor Urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Luthfi usai bersilaturahmi ke kediaman Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (14/1/2025).

Luthfi mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses yang berlangsung di MK. Jika MK memutuskan pencabutan gugatan tersebut sah, KPU Jateng akan menindaklanjutinya dengan menetapkan pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024.

"Sabar aja, nunggu tanggal mainnya," ujarnya kepada wartawan usai bertemu Jokowi.

Selama menunggu proses pelantikan, Luthfi berencana terus blusukan dan belanja masalah di berbagai daerah di Jawa Tengah.

"Saya mau orientasi wilayah, mendatangi kembali daerah-daerah yang pernah saya kunjungi, serta belanja masalah untuk mempersiapkan program yang relevan," jelasnya.

Luthfi menegaskan bahwa dirinya akan merangkul semua pihak, termasuk pasangan Andika-Hendi, untuk bersama-sama membangun Jawa Tengah.

"Program-program baik dari paslon lain akan kami kolaborasikan demi masyarakat Jawa Tengah. Semua dirangkul, kan kita ngemong," ucapnya.

Terkait kunjungannya ke kediaman Jokowi, Luthfi menegaskan bahwa itu hanya kunjungan biasa tanpa pesan khusus dari Presiden Ketujuh RI.

"Tidak ada pesan khusus. Beliau hanya berpesan agar tetap menjaga kesehatan dan bekerja untuk masyarakat," ungkapnya.

Ahmad Luthfi berkomitmen menciptakan harmoni dalam membangun Jawa Tengah melalui kolaborasi berbagai pihak demi kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved