Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Jateng Bisa Seperti Jabar?

Ombudsman Jateng menilai kebijakan mempermudah pembayaran kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik kendaraan pertama bisa diterapkan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
SYARAT KTP - Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida. Dia mengungkap kebijakan penghapusan syarat KTP bagi para Wajib Pajak yang hendak mengurus pajak kendaraan bermotor merupakan masalah lama. Lembaganya sudah mengusulkan langkah yang telah dilakukan Jabar itu sejak empat tahun lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ombudsman Jateng menilai kebijakan mempermudah pembayaran kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik kendaraan pertama bisa diterapkan di Jawa Tengah.

Kebijakan tersebut sebelumnya diterapkan di Jawa Barat yang berujung viral di media sosial.

Warganet lantas memunculkan sikap membanding-bandingkan antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dengan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.

Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Sidak LPG di Karanganyar: Stok Aman dan Tidak Ada Penimbunan

Inilah Tampang Riski Begal Sadis di Halmahera Semarang, Sudah 4 Kali Masuk Penjara

Catatan Penting Andri Ramawi Jelang Persiku Kudus Vs PSIS Semarang: Awas Ada Igor

Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida mengatakan, kebijakan penghapusan syarat KTP bagi Wajib Pajak yang hendak mengurus pajak kendaraan bermotor sudah diusulkan pihaknya sejak empat tahun lalu. 

Jauh sebelum Pemprov Jabar menerapkan aturan itu, pihaknya telah mengusulkan penghapusan syarat KTP untuk mengurus bayar pajak karena menjadi kritik utama pelayanan di bidang pajak.

Kala itu, lanjut Farida, Ombdusman Jateng mengusulkannya saat audiensi bersama dengan Ditlantas Polda Jateng dan Pemprov Jateng.

Usulan itu buntu karena salah satu pihak yakni kepolisian tidak mau menghilangkan syarat tersebut.

"Masyarakat tidak boleh membanding-bandingkan, ternyata sekarang dibandingkan."

"Kami sendiri sudah menyarankan itu sejak empat tahun lalu," terangnya kepada Tribunjateng.com di kantornya, Kota Semarang, Rabu (8/4/2026).

Menurut Farida, tidak ada kata terlambat jika Jawa Tengah ingin pula menerapkan hal tersebut.

Pemprov Jateng melalui Biro Hukumnya dan Ditlantas Polda Jateng bisa duduk bersama untuk merumuskan aturan tersebut agar tidak menyulitkan.

"Nah, mereka bisa duduk bersama agar keluhan masyarakat yang sudah lama ini bisa terselesaikan," ujarnya.

Farida mengatakan, persoalan ini sudah berulang kali dibahas dalam rapat koordinasi tetapi berujung buntu.

Oleh karena itu, Kapolda Jateng dan Gubernur Jateng bisa bertemu untuk membahas ini.

"Sudah dibahas dalam beberapa rapat koordinasi, tapi tidak ada perubahan signifikan. Kalau ini tidak selesai akan (tetap) menjadi persoalan," bebernya.

Baca juga: Awas Fenomena Godzilla El Nino di Jateng, Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Jurus Ini

Candaan Kelewat Batas, Remaja 16 Tahun Alami Luka Bakar 40 Persen, Dibakar Teman saat Tidur

Apa Kabar Kasus Viral Polwan Lagi Mandi Direkam Sesama Polisi di SPN Polda Jateng?

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved