Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Awal Tahun 2025, Satresnarkoba Polres Tegal Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Awal tahun 2025, Satresnarkoba Polres Tegal berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda masuk wilayah Kabupaten Tegal

|
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
dokumentasi Humas Polres Tegal
Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tegal pada awal tahun 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Awal tahun 2025, Satresnarkoba Polres Tegal berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda masuk wilayah Kabupaten Tegal

Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, melalui Plh Kasat Narkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Joni menerangkan, penindakan pertama dilakukan pada 3 Januari 2025 di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna. 

Pada operasi di lokasi tersebut, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MM bin M warga Dukuhturi, dan MM bin A warga Adiwerna, Kabupaten Tegal

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu dengan berat kotor 0,17 gram.

Kemudian 1 paket shabu dengan berat kotor 0,54 gram, 1 paket shabu dengan berat kotor 0,27 gram, dan alat hisap shabu (bong) dari botol kaca yang dilengkapi sedotan dan pipet kaca. 

"Langkah ini menunjukkan keseriusan kami (Polres Tegal) dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Tegal, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," ungkap Ipda Ahmad Joni, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2025). 

Penindakan kedua, sambung Ipda Ahmad Joni, dilakukan pada 9 Januari 2025 di Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal

Di lokasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tegal mengamankan 1 paket ganja kering berat kotor 26,27 gram, dibungkus dengan kertas minyak warna cokelat dan plastik kresek putih. 

Satu pelaku berinisial GKM bin R, warga Kramat, Kabupaten Tegal turut diamankan dalam operasi ini.

"Ketiga pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved