Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Waega Semarang Tewas Dianiaya Polisi

BERITA LENGKAP : Makam Darso di Mijen Dibongkar, Keluarga : Kami Rela Makam Dibongkar Demi Kebenaran

Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Darso (43) sopir mobil rental di Kota Semarang oleh oknum anggota Satlantas Polresta

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Tribunjateng / Iwan Arifianto.
Poniyem berziarah ke makam Darso suaminya yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi, Sabtu (11/1/2025). 

Uang Rp 25 Juta

Ada perkembangan fakta dari kasus ini. Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengatakan ada pemberian uang sebesar Rp25 juta diindikasikan sebagai uang damai dan kejadian kencing bersama antara polisi dengan Darso di pinggir jalan.

"Soal uang Rp25 juta, kalau memang tidak ada penganiayaan mengapa sampai memberi uang Rp25 juta ke keluarga Darso.

Jumlah tersebut bukan kecil untuk anggota Satlantas dalam rangka takziah atau uang duka," kata Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor selepas proses ekshumasi (bongkar makam) di TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).

Uang sebesar Rp25 juta tersebut diterima oleh istri Darso, Poniyem (42) di rumah pemilik rental tempat Darso bekerja di wilayah Cangkiran, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (14/12/2024).

Pemberian uang itu, Poniyem mengaku menerimanya dalam kondisi tertekan lantaran mendatangi mediasi seorang diri.

Masih Utuh

Antoni menilai, uang sebesar Rp25 juta ada indikasi sebagai uang damai.

Sebab, selama tiga bulan ada beberapa pihak yang mencoba untuk melakukan mediasi.

Namun, kasus itu baru dipegang pihaknya pada 23 Desember 2024. Bahkan, para polisi itu sempat menyatakan minta maaf dan mau bertanggung jawab.

"Uang ini yang perlu di dalami oleh penyidik. Uangnya masih utuh, karena ketika diterima oleh istri korban, langsung diserahkan kepada adik korban yang saat ini sebagai pelapor untuk dikembalikan," ucapnya.

Namun, keluarga kesulitan melakukan pengembalian uang.

Antoni menilai, merasa keluarga belum mengembalikan uang tersebut karena komunikasi dengan terlapor yakni seorang polisi berinisial IS buntu. "Ya komunikasi buntu dari 23 Desember 2024 sampai 8 Januari 2025.

Kami akhirnya melapor ke Polda Jateng pada Jumat 10 Januari 2025," katanya.

Surat Klarifikasi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved