Tim Kurator Tidak Lakukan Going Concern PT Sritex Karena Pemilik Tidak Koorporatif
Tim kurator proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) tak mengambil hak going concern atau keberlangsungan usaha PT Sritex
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tim kurator proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) tak mengambil hak going concern atau keberlangsungan usaha PT Sritex.
Anggota Tim Kurator, Nurma C.Y. Sadikin menyatakan tidak mengambil hak concern telah disampaikan pada rapat kreditur pada 16 Desember 2024.
Pihaknya menyatakan tidak menggunakan hak selaku kurator untuk going concern.
"Hal itu dengan alasan-alasan kami sampaikan bahwa going concern itu yang menjalankan dan bertanggung jawab adalah kurator," ujarnya usai konferensi pers di hotel All Stay Semarang, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Serikat Pekerja hingga Wamenaker Bicara Dugaan Tangan Setan di Balik Sritex Pailit, Ada Kejanggalan
Para kurator enggan mengambil resiko-resiko jika menjalankan going concern mengalami kerugian.
Pihaknya dapat dituntut secara pidana dan perdata jika saat menjalankan going concern mengalami kerugian.
"Kami harus berhati-hati untuk mengambil langkah going concern," imbuhnya.
Menurutnya yang menjadi kendala saat ini adalah debitur tidak koorporatif. Debitur belum bisa menerima kenyataan putusan pengadilan karena telah dipailitkan.
"Seharusnya debitur ini harus menjalankan putusan pengadilan," tuturnya.
Tidak hanya itu, terdapat oknum yang memberikan informasi sangat menyesatkan terkait kepailitan. Pihaknya selaku kurator ditunjuk pengadilan dan berdasarkan Undang-undang memiliki kewenangan melakukan pengurusan dan pemberesan.
"Jadi dibelokkan oleh oknum itu sehingga kami dianggap melawan negara atau pemerintahan. Sedangkan kami menjalankan penegakan hukum yakni putusan pengadilan," ujarnya.
Kurator lainnya, Denny Ardiansyah menuturkan kurator belum menemukan alasan-alasan yang berdasarkan hukum untuk mengadakan going concern.
Hal ini dikarenakan debitor pailit tidak koorporatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada tim kurator.
"Sejak dinyatakan pailit, debitor masih tetap menjalankan perusahaannya seperti seolah tidak terjadi kepailitan. Hal itu telah melanggar pasal 24 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU,' tuturnya.
Pihaknya menegaskan tim kurator belum pernah ditemui langsung oleh pemilik atau owner perusahaan baik itu pertemuan resmi yang dilakukan di kantor sekertariat tim kurator maupun pertemuan di pabrik Sritex Sukoharjo.
"Tim kurator di pabrik Sritex Sukoharjo hanya ditempakan di sebuah ruang meeting yang disebut posko kepailitan Sritex di bawah kendali Direktur Umum Bapak Supartodi," jelasnya.
Menurutnya hasil investgasi tim kurator menemukan fakta bahwa pada malam hari para debitor pailit PT Sri Rejeki Isman, Tbk melakukan aksi ilegal dengan memasukkan dan mengeluarkan barang bahan baku maupun barang jadi yang diekspor dengan dukungan dari Bea Cukai secara ilegal.
"Hingga akhirnya pada Minggu 1 Desember 2024 tim kurator menerima informasi adanya kecelakaan kerja karyawan gudang PT Sri Rejeki Isman saat aktivitas bongkar muat barang keluar masuk di pabrik Sritex 2 pada Sabtu 30 November 2024 pukul 23.00," tuturnya.
Ia menyatakan tim kurator akan melakukan pengamanan seluruh aset karena debitor pailit tidak koorporatif. Pihaknya telah melakukan pengamanan di PT Bitratex Industries (dalam pailit) pada 9 Januari 2025.
"Tim kurator juga akan mencadangkan hak hukumnya baik secara pidana ataupun perdata jika nantinya para debitor pailit terdapat pihak-pihak yang merugikan harta pailit," tandasnya. (*)
Resmi Berubah Rincian Tarif Listrik Terbaru, Minggu 10 Agustus 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Terbaru Minggu 10 Agustus 2025, Ada yang Naik dan Turun |
![]() |
---|
Wanita Gendong Balita Tewas Ditabrak Motor Bonceng 3 saat Nyeberang |
![]() |
---|
Tabel KUR BRI 2025 Resmi Rilis, Ini Syarat dan Plafon Pinjamannya |
![]() |
---|
Operasi Pencarian Korban Banjir Sungai Klawing Purbalingga Resmi Ditutup, Tedi Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.