Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Di Balik Penangkapan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol Hadapi Sejumlah Tuduhan

Setelah diinterogasi, Yoon diperkirakan akan ditahan di Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, dekat kantor CIO

Editor: muslimah
X (twitter))
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol ditangkap. 

Penangkapan tersebut terjadi setelah berjam-jam pembicaraan antara penyidik dan pihak Yoon di kediamannya tentang bagaimana cara menahannya dan membawanya untuk diinterogasi.

“Pada saat ini, kami tidak mempertimbangkan kemunculannya secara sukarela dan tujuan kami adalah untuk melaksanakan surat perintah,” kata seorang pejabat CIO kepada wartawan sebelumnya, dilansir Yonhap.

“Tidak seperti pada upaya pertama, tidak ada personel atau staf Pasukan Pengamanan Presiden (PSS) yang secara aktif menolak eksekusi. Praktis tidak ada bentrokan fisik hari ini,” tambah pejabat tersebut.

Para penyelidik menggunakan tangga untuk memasuki kompleks kediaman presiden di pusat kota Seoul setelah dihalangi oleh PSS, yang membuat barikade dengan menggunakan kendaraan di dekat pintu masuk.

Mereka juga dihalangi oleh sekelompok anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa dan pengacara Yoon di pintu masuk.

Beberapa penyidik tampaknya berusaha untuk mengamankan akses ke kompleks melalui jalur pendakian di dekatnya.

“Ini bukan penegakan hukum yang adil,” kata Yun Gap-geun, salah satu pengacara, dan menyebut upaya para penyelidik sebagai ”ilegal”.

Polisi mengerahkan sekitar 3.000 personel untuk mengamankan akses ke kompleks tersebut, dengan bentrokan fisik yang terjadi antara para penyidik dan pendukung Yoon.

Petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian untuk merawat seorang perempuan paruh baya yang tergeletak di tanah.

Para penyelidik gagal menahan Yoon pada awal bulan ini setelah kebuntuan selama berjam-jam dengan staf keamanannya di kediamannya.

Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah untuk menggeledah kediaman Presiden dan menahan Yoon setelah dia mengabaikan tiga panggilan dari penyelidik untuk hadir untuk diinterogasi.

Surat perintah tersebut, yang diperpanjang pekan lalu setelah habis masa berlakunya, berlaku hingga 21 Januari.  (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved