Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PLN UID Jateng & DIY

Momentum Pergantian Tahun, PLN Jateng DIY Implementasikan Charging Station Khusus EV Roda Dua

Pada momentum pergantian tahun 2024-2025, PT PLN (Persero) kembali hadirkan gebrakan baru yaitu Charging Station / Stasiun Pengisian Kendaraan Listri

PLN Jateng DIY
SPKLU Roda Dua yaitu di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jl. Teuku Umar nomor 47, Semarang), dan Kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta (Jl. Gedongkuning no. 3, Banguntapan, Yogyakarta). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pada momentum pergantian tahun 2024-2025, PT PLN (Persero) kembali hadirkan gebrakan baru yaitu Charging Station / Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) khusus Electric Vehicle / Kendaraan Listrik roda dua.

SPKLU Roda Dua ini telah diimplementasilan sejak 3 Desember 2024 lalu menyambut momentum Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 untuk menambah kenyamanan para pemudik dan wisatawan.

Saat ini terdapat dua titik SPKLU Roda Dua yaitu di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jl. Teuku Umar nomor 47, Semarang), dan Kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta (Jl. Gedongkuning no. 3, Banguntapan, Yogyakarta).

Salah satu keunggulan SPKLU Roda Dua ini dibanding Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) biasa adalah jika terdapat sisa / kelebihan pengisian token listrik maka akan kembali ke saldo aplikasi PLN Mobile/ Icon Cash.

Untuk mengaksesnya Pengguna dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 

1. Pengguna EV mengunjungi lokasi SPKLU Roda Dua

2. ⁠Membuka aplikasi PLN Mobile menu "Electric Vehicle"

3. ⁠Menekan menu SPKLU R2 (gambar motor), scan barcode yang ada di SPKLU

4. ⁠Memasukkan jumlah KWH pembelian

5. ⁠Memilih metode pembayaran yang ada (Gopay, Link Aja, OVO, dan lain sebagainya dan melakukan pembayaran

6. Mencolokkan stop kontak charger ke SPKLU Roda

7. ⁠Menekan klik menu "start" pada aplikasi.

General Manager PLN UID Jateng dan DIY, Sugeng Widodo menyampaikan kini Pengguna motor listrik dapat mencoba SPKLU Roda Dua ini. Sebelumnya, Pengguna motor listrik menggunakan SPLU untuk charging atau SPKLU khusus Mobil Listrik yang harus menggunakan adapter khusus.

"Dahulu Pengguna molis charging menggunakan SPLU, jika ada kelebihan token listrik yang dibeli akan hilang dan tidak dapat diakses kembali. Namun dengan SPKLU Roda Dua ini Pengguna dapat melakukan refund pengembalian jika terdapat kelebihan pembelian ke saldo PLN Mobile/ Icon Cash," ungkap Sugeng.

Menurutnya hal ini merupakan langkah baru yang dihadirkan PLN untuk semakin menambah kenyamanan Pengguna molis saat charging di tempat umum atau di luar rumah. Kedepan Sugeng mengungkapkan kehadiran SPKLU Roda Dua ini akan lebih diperbanyak lagi untuk menjawab permintaan konsumen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved