Berita Kudus
Penjaga Sekolah hingga Guru Kelas Kudus Ngadu ke Disdikpora dan BKPSDM Tuntut Pemerataan Gaji Layak
Puluhan penjaga sekolah dan guru kelas di Kabupaten Kudus melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora)
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
"Seleksi PPPK kemarin belum mendapatkan formasi. Karena formasi untuk guru kelas sedikit. Kami berharap seleksi PPPK formasinya ditambah, karena yang membutuhkan banyak," harap dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno mengatakan, pegawai honorer yang belum mendapatkan formasi pada seleksi PPPK atau CASN dapat diajukan menjadi PPPK paruh waktu.
Sementara status menjadi PPPK penuh waktu dilakukan secara bertahap pada 2025 hingga 2026 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, ketersediaan formasi, dan penilaian kinerja.
Hal tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Non-ASN yang Terdapat dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Kata dia, dari 2.709 tenaga honorer yang terdata di BKN, diharapkan bakal terselesaikan pada 2026 mendatang. Dengan catatan pembukaan 1000 formasi pada 2025, sisanya pada 2026 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
"Untuk gaji yang diterima PPPK paruh waktu masih sama dengan gaji yang diterima sebelumnya. Hanya saja sudah mendapatkan NIP," ujarnya.
Lebih lanjut, Pemkab Kudus sudah mengajukan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara terkait penataan pegawai non-ASN di Kudus sebanyak kurang lebih 3.300-an orang untuk dilakukan tes CAT pada 2024 lalu.
Sedangkan pengangkatannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan, formasi jabatan, dan ketersediaan/kemampuan keuangan daerah.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Harjuna Widada menjelaskan, usulan penyeragaman honor bagi penjaga sekolah atau tenaga kependidikan non-ASN saat ini belum bisa diakomodir. Karena besaran gaji yang diterima masing-masing bergantung pada kemampuan BOS yang diterima masing-masing sekolah.
Artinya, jika gaji setiap tenaga kependidikan disamaratakan di atas Rp 500 ribu per bulan atau dua kali lipat dari gaji yang diusulkan, nantinya ada sekolah yang tidak mampu memenuhinya karena jumlah anggaran BOS yang diterima terbatas.
Apalagi penggunaan BOS untuk operasional maksimal 50 persen dari besaran BOS yang diterima. Sudah termasuk untuk pembiayaan honorarium tenaga kependidikan.
"Jadi gak bisa disamaratakan, ada yang mampu dan ada yang tidak mampu dari segi alokasi BOS. Kami akan koordinasikan dengan pihak terkait, termasuk guru atau tenaga pendidik yang sudah memiliki NUPTK dan bisa digaji dari BOS pusat," tuturnya. (SAM)
Baca juga: Sesalkan Bentrokan Ormas PP dan GRIB Jaya, Bupati Blora Arief Rohman Minta Maaf
Baca juga: Neraca Perdagangan Jawa Tengah Desember 2024 Defisit US Dolar 384.50 Juta
Baca juga: Perolehan Bulan Dana PMI Kabupaten Tegal Tahun 2024 Capai Rp 2,4 Miliar, Tiga Terbaik se-Jateng
Pemkab Kudus Dorong 132 Koperasi Desa Merah Putih Jadi Gerai Penyalur Hasil Pertanian |
![]() |
---|
9 Atlet Sepak Bola ASTI Kudus Jajaki Tim Papan Atas Liga 1 Elite Pro Academy |
![]() |
---|
Komitmen Hadirkan Data Valid, Pemkab Kudus Luncurkan Satu Data Satu Kata |
![]() |
---|
Tinjau Pos Kamling, Kapolres Kudus Serahkan Dispenser sampai Lampu Senter |
![]() |
---|
Pengajuan WBTB Tradisi Guyang Cekatak Kudus Masih Berproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.