Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Ditinggal Salat Berjamaah di Masjid, Sepeda Motor Milik Warga Wanareja Cilacap Raib Digondol Maling

Nasib nahas menimpa Tatang Darisman (64), warga Desa Tarisi, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muh radlis
IST
Tersangka MJ (24) dan AW alias Pilot (29) yang melakukan pencurian sepeda motor di halaman masjid di Bantar, Wanareja. Minggu (12/1) malam. Kini keduanya mendekam di Lapas Ciamis untuk selanjutnya dipindahkan ke Lapas Cilacap. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Nasib nahas menimpa Tatang Darisman (64), warga Desa Tarisi, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.


Pria paruh baya tersebut harus kehilangan sepeda motor Beat miliknya saat sedang melaksanakan salat maghrib dan isya berjamaah di Masjid Al - Huda, Desa Bantar, Kecamatan Wanareja, Cilacap. Minggu (12/1/2025) malam.


Seketika hilangnya sepeda motor milik Tatang pun membuat warga sekitar geger.


Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian  pencurian sepeda motor kepada Polsek Wanareja.


Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menjelaskan bahwa usai menerima laporan terkait adanya kasus pencurian sepeda motor,  Unit Reskrim Polsek Wanareja langsung melakukan penyelidikan secara intensif.


Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ada dua tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut.


Kedua tersangka yakni MJ (24) dan AW alias Pilot (29), kini keduanya mendekam di Lapas Ciamis.


"Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Wanareja melakukan penyelidikan intensif.
Keduanya akhirnya teridentifikasi dan diketahui sedang menjalani proses hukum di Polres Ciamis atas kasus lain," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com


Diungkapkan Galih, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keduanya mengakui bahwa memang telah melakukan pencurian motor tersebut. 


Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan memindahkan penahanan tersangka dari Lapas Ciamis ke Lapas Cilacap.


"Dua tersangka ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut di wilayah hukum Polresta Cilacap setelah kasus mereka di Ciamis selesai," ungkap Galih.


Adapun modus pencurian yang digunakan keduanya yakni dengan membongkar kunci motor untuk mencuri kendaraan tersebut. 


Barang bukti berupa sepeda motor Beat dengan nomor polisi R 3904 LN telah diamankan. 


Atas kejadian tersebut, Galih mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindakan kriminal serupa.


"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum," imbaunya. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved