Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Badan Karantina Perketat Pengawasan, Jawa dan Sulawesi Berstatus Merah PMK

Badan Karantina Indonesia memperketat pengawasan arus masuk hewan ternak di wilayah Jateng. 

Penulis: budi susanto | Editor: Tim Video Editor

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video Badan Karantina Perketat Pengawasan, Jawa dan Sulawesi Berstatus Merah PMK

Badan Karantina Indonesia memperketat pengawasan arus masuk hewan ternak di wilayah Jateng. 

Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap peningkatan kasus PMK, yang kini telah menginfeksi hampir 4.000 ekor ternak di Provinsi Jateng.

Berdasarkan data dari Disnakkeswan Provinsi Jateng, hingga saat ini 3.968 ekor ternak, seperti sapi, domba, dan kambing, terinfeksi PMK. 

Guna mencegah penyebaran lebih luas, Badan Karantina Indonesia melakukan pengawasan di lima titik strategis, termasuk pelabuhan dan bandara, untuk menjamin keamanan dan kelancaran lalu lintas hewan ternak.

Pratiwi AW, Ketua Tim Karantina Hewan Badan Karantina Jateng, mengatakan pengawasan tersebut merupakan respons terhadap instruksi Kementerian Pertanian yang merujuk pada Surat Edaran Nomor 38 tentang Pengendalian Penyebaran PMK. 

“Kami berupaya memperkuat kewaspadaan terhadap potensi penularan virus ini, terutama pada pengiriman berbagai jenis ternak seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi, dan hewan peliharaan lainnya melalui jalur udara maupun laut,” jelas Pratiwi, saat ditemui di kantornya, Rabu (15/1/2025).

Pengawasan dilaksanakan di seluruh titik masuk ke Jateng, termasuk Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Kendal, Bandara Ahmad Yani, Satpel Cilacap, dan Bandara Adi Sumarmo. 

Setiap hewan yang melintas di pelabuhan dan bandara akan diperiksa secara rinci sebelum dipindahkan ke Instalasi Karantina Hewan Karangroto, Kecamatan Genuk, Semarang, untuk menjalani karantina selama 14 hari.

“Setelah masa karantina, hewan-hewan tersebut akan divaksinasi dan diberikan sertifikat kesehatan hewan sebagai tanda persetujuan dari Barantan,” ujarnya.

Sejak merebaknya PMK pada akhir tahun 2024, Badan Karantina Indonesia Jateng telah memeriksa 2.621 ekor hewan ternak seperti domba, sapi, dan kambing, serta 15.257 ekor babi untuk memastikan kesehatan hewan-hewan tersebut. 

Vaksinasi berulang setiap enam bulan juga diterapkan untuk mencegah penyebaran virus lebih lanjut dan memutus siklus penularannya.

Selain vaksinasi, penerapan biosekuriti juga diperkuat dengan menyemprotkan disinfektan secara rutin pada kendaraan pengangkut ternak dan kandang. 

“Kami juga terus melakukan langkah-langkah preventif lainnya untuk menghindari penyebaran PMK,” tambah Pratiwi.

Menurut data dari Badan Karantina Indonesia, seluruh wilayah Jawa dan Sulawesi berstatus zona merah penularan PMK, sementara Sumatera dan Kalimantan masih berada di zona kuning. 

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penyebaran lebih lanjut dan menjaga kesehatan hewan ternak di Indonesia.

"Dengan adanya pengawasan yang ketat dan vaksinasi yang terus diperkuat, kami berharap dapat memutuskan rantai penularan PMK dan melindungi sektor peternakan," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved