Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotel Aruss Disita

Bareskrim Sita Rp 103 Miliar dari Hotel Aruss Semarang, Diduga Hasil Pencucian Uang Judi Online

Polisi sedikitnya telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar dalam kasus dugaan TPPU yang berasal dari judi online.

Editor: raka f pujangga
Kompas.com
Uang Rp 103 miliar yang disita diduga digunakan untuk membangun dan mengoperasikan Hotel Aruss Semarang diduga berasal dari judi online (judol). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi sedikitnya telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dipakai untuk membangun dan mengoperasikan Hotel Aruss Semarang.

Uang itu diduga berasal dari situs judi online (judol).

Perusahaan pengelola Hotel Aruss Semarang, PT AJP, dan mantan komisarisnya, FH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut.

Baca juga: Ini Jawaban Patrick Kluivert Saat Ditanya Najwa Shihab tentang Utang dan Judi Online

Modus operandi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, kecurigaan awal terjadi di tahun 2020. 

 

Saat itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya sejumlah transaksi yang mencurigakan.

“Perusahaan ini awalnya memang properti berjalan, dari tempus 2020 sampai dengan 2022. Itu ada aliran masuk dana yang mencurigakan dan ini terdeteksi oleh PPATK sehingga memberikan informasi kepada kita dan kita langsung melakukan proses penyelidikan,” kata Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1/2025). 

Penelusuran dilakukan dan aliran dana yang terungkap menunjukkan kalau FH melakukan sejumlah transaksi demi mengaburkan jejaknya.

Sejauh ini, diketahui ada lima rekening penampung yang digunakan oleh FH untuk mengaburkan jejak uang yang diterimanya sebelum kemudian dialirkan lagi ke PT AJP. 

Kelima rekening ini mengatasnamakan beberapa orang, yaitu OR, RF, MG, dan KB. Namun, polisi belum mengungkapkan identitas para pemilik rekening. Mereka juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

Helfi menjelaskan bahwa sumber dana yang diduga hasil keuntungan situs judi online dimasukkan dulu ke lima rekening penampung ini.

Kemudian, dari lima rekening penampung akan dimasukkan ke rekening FH. 

Setelah diterima FH, uang ini akan disalurkan ke rekening atas nama PT AJP untuk kemudian digunakan sebagai dana pembangunan dan operasional hotel.

“Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH,” jelas Helfi.

Berdasarkan penyidikan sejauh ini, FH melakukan pencucian uang seorang diri, tanpa ada yang membantu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved