Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang
Berkas Keterangan Tiga Tersangka Kasus PPDS Undip Semarang Diserahkan ke Kejati
Berkas penyidikan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip sudah
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Ilustrasi Kemenkes: Senior Diduga Minta Uang ke Mahasiswi PPDS Risma hingga Rp 40 Juta Per Bulan
Para tersangka meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.
Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. (iwn)
Baca juga: Kejuaraan Tenis Meja Gubernur Jateng Cup 2025: Mimpi Besar di Atas Meja Hijau
Baca juga: Polres Wonosobo Tangkap Pria Penyalahguna Narkotika, Sita Sabu 1,22 Gram di Rumahnya
Baca juga: Karanganyar Masuk 3 Besar Kunjungan Wisatawan Tertinggi, Timo Dorong Pelaku Wisata Terus Berinovasi
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang
Tim Kemenkes Dihambat Saat Selidiki Kasus Pungli dan Perundungan PPDS Undip, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Jawaban Kejati Jateng Soal "Pingpong" Berkas Kasus Pemerasan PPDS Undip Semarang |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Jateng Tak Tahan 3 Tersangka Pemerasan dan Bully PPDS Undip: Kooperatif |
![]() |
---|
Dokter Zara Yupita Azra Tersangka Pemerasan dan Bully Aulia Malah Dinyatakan Lulus Ujian Nasional |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus dr Aulia, Dokter Zara Lulus Ujian Lisan Nasional, 2 Tersangka Lain Bebas Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.