Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Polres Wonosobo Tangkap Pria Penyalahguna Narkotika, Sita Sabu 1,22 Gram di Rumahnya 

Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap pria atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: Catur waskito Edy
Polres Wonosobo
Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap pria atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan pria berinisial AP (37) asal Wonosobo ini dilakukan pada Selasa (14/1/2025) sekira pukul 15.30 WIB di kediaman pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. 

"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," ungkap AKP Teguh.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika. 

Satu plastik klip bening ukuran sedang berisi empat paket sabu berlabel A, B, C, dan D yang ditemukan di bawah kasur pelaku dengan total berat bruto 1,22 gram.

Selain itu ada satu gunting warna silver kombinasi biru, satu korek gas warna silver kombinasi ungu, dua pipet kaca, satu sekop dari potongan sedotan warna putih, dan satu bong dari botol plastik bekas yang masih mengandung sisa sabu.

"Satu unit ponsel beserta sim card, serta satu unit sepeda motor lengkap dengan STNK," juga kita amankan," imbuhnya.

Barang-barang tersebut ditemukan di kamar tersangka dan diduga kuat digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika. 

Saat ini, tersangka AP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkasnya. (ima)

Baca juga: Karanganyar Masuk 3 Besar Kunjungan Wisatawan Tertinggi, Timo Dorong Pelaku Wisata Terus Berinovasi

Baca juga: Soroti Anomali Rekrutmen Tenaga Non-ASN, DPRD Batang : Harus Sesuaikan Honor Sesuai UMK

Baca juga: 5 Cara Gampang Intip Password Wifi dari HP iPhone & Android Gratis dari Mana Saja Anti Repot

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved