Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pagar Laut di Bekasi Disegel, PT TRPN Akan Adukan KKP ke DPR

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan mengadukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke DPR RI.

Tangkapan layar video warga
Beredar sebuah video yang menunjukkan pagar misterius berbahan bambu muncul di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(Tangkapan layar video warga) 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (15/1/2025).

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan mengadukan KKP ke DPR RI.

Langkah ini dilakukan karena PT TRPN menilai KKP gegabah menyegel pagar laut yang menjadi bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Pagar Misterius di Laut Bekasi Milik 2 Perusahaan Swasta Ini

"Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini," ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).

Deolipa Yumara dalam konferensi pers
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).

Deolipa mengatakan, polemik pagar laut di perairan Kampung Paljaya merupakan permasalahan antara KKP dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.

PT TRPN sebelumnya telah diminta oleh KKP untuk berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat ketika mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) pada 2022.

KKP tak mengeluarkan izin yang dimohonkan PT TRPN terkait pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya

Namun, saat itu KKP memberikan catatan, salah satunya PT TRPN diminta berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat untuk membahas rencana pembangunan alur pelabuhan.

Dari koordinasi ini, DKP Jawa Barat memberi izin. Namun, DKP Jawa Barat meminta PT TRPN menata ulang PPI Paljaya terlebih dahulu sebagai syarat untuk membangun alur pelabuhan.

Permintaan DKP Jawa Barat kemudian disanggupi oleh PT TRPN. Rencana pembangunan pagar laut atau alur pelabuhan akhirnya dilaksanakan dengan dasar surat perintah kerja dari DKP Jawa Barat.

Atas dasar itu, Deolipa menilai KKP gegabah menyegel pagar laut. KKP pun dianggap perlu bertanggungjawab atas keputusan ini.

"Kita akan bawa ke DPR juga. Untuk kita minta pertanggung jawaban bagaimana sih pola-pola yang pas seperti ini. Satu hal mereka bilang dari KKP," tegas dia.

 Deolipa mengeklaim kliennya tak salah dalam membangun alur pelabuhan. Apalagi, pemasangan pagar laut merupakan permintaan DKP Jawa Barat.

Sebaliknya, Deolipa menuding KKP dan DKP Jawa Barat sebagai pihak yang bersalah atas pembangunan alur pelabuhan.

"Sebenarnya bukan salah kami. Kalau salah, tentunya pemerintah sendiri yang salah. Pemerintah dengan pemerintah. Pemerintah wilayah Jawa Barat dengan pemerintah pusat," imbuh dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved