Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Propam Polda DIY Usut Dugaan Pelanggaran Etik 6 Polisi Terkait Kematian Darso

Propam Polda DIY usut dugaan pelanggaran etik 6 polisi terkait kematian Darso. Pemeriksaan saksi ungkap kejadian dan barang bukti uang Rp25 juta.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Iwan Arifianto
Polisi memperagakan kejadian diduga penganiyaan dalam kasus Darso di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi rumah mendiang Darso untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran etik enam anggota Polresta Yogyakarta.

Kedatangan Tim Propam Polda DIY ke Semarang dipimpin langsung oleh Kepala Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda DIY Kombes Satya Widhy  Widharyadi. 

Tampak pula Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono yang ikut mendampingi.

Mereka mendatangi rumah mendiang Darso di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang sekira pukul 17.00 WIB.

Proses pemeriksaan dilakukan memakan waktu hampir 2 jam dengan total saksi yang diperiksa sebanyak tiga orang.

"Iya ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan Propam Polda DIY meliputi Poniyem istri Darso, Tocahyo adik Darso dan Siti Khotimah saksi atau tetangga Darso," jelas pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, Jumat (17/1/2025) malam.

Menurut Antoni, penyidik Propam mengulik keterangan tiga orang saksi ini dengan fokus yang berbeda.

Untuk saksi Poniyem dan Tocahyo, penyidik mendalami proses kedatangan keenam polisi dari Polresta Yogyakarta ke rumah Darso.

Para saksi kepada penyidik menerangkan mereka datang tanpa memperkenalkan diri, menunjukkan identitas dan tanpa menunjukkan selembar kertas apapun.

"Pemeriksaan ini terkait tentang etika mereka dalam menjalankan tugas yang dilakukan tanpa menunjukkan identitas, tanpa memperkenalkan diri tapi tiba-tiba menjemput pak Darso,"  paparnya.

Antoni mengungkapkan, Poniyem tidak menerima selembar surat apapun dari keenam polisi itu sehingga pernyataan dari Polresta Yogyakarta yang menyebut enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta datang ke Semarang hendak kirim surat tidaklah benar.

"Ternyata surat klarifikasi yang hendak dikirimkan ke pak Darso itu sudah diamankan Polda DIY (untuk barang bukti)," bebernya.

Selain dugaan pelanggaran identitas, keenam polisi dalam memberikan pertolongan pertama terhadap Darso saat sakit jantung juga terlihat janggal.

Seharusnya enam polisi itu membawa Darso ke rumahnya yang hanya berjarak 300-500 meter dari lokasi Darso diduga mendapatkan penganiayaan.

Akan tetapi para polisi itu malah membawanya ke RS Permata Medika Ngaliyan yang berjarak sekira 11 kilometer dengan estimasi waktu mencapai 30 menit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved