Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

600 Prajurit TNI AL Akhinya Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang, Usut Dalangnya!

Pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten akbirnya dibongkar

Editor: muslimah
ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com
TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com) 

TRIBUNJATENG.COM - Pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten akbirnya dibongkar.

Pelaksanaan pembongkaran dilakukan TNI Angkatan Laut dibantu warga, Sabtu (18/1/2025).

Sayangnya hingga saat ini belum diungkap siapa dalang di balik pemagaran laut tersebut.

Hanya berbagai dugaan yang muncul ke permukaan.

Presiden Prabowo sendiri telah mengeluarkan perintah untuk mengusutnya.

Baca juga: Pagar Laut di Bekasi Disegel, PT TRPN Akan Adukan KKP ke DPR

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Keluarkan 3 Perintah soal Pagar Laut Tangerang, Termasuk Mengusutnya

KKP menyegel pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. (Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP)
KKP menyegel pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. (Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP) (Kompas.com/Istimewa)

"Pagi ini kami bersinergi bersama warga sekitar akan melaksanakan pembongkaran pagar laut yang selama ini mungkin sudah viral," ujar Komandan Lantamal III Brigadir Jenderal Harry Indarto kepada wartawan.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 600 prajurit TNI AL dikerahkan untuk membongkar pagar laut berbahan batang bambu itu.

Selain unsur militer, pembongkaran juga melibatkan warga.

Harry menyatakan, pembongkaran berangkat dari keluhan nelayan mengenai pemagaran laut yang mengganggu akses mereka saat mencari tangkapan.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah berkoordinasi dengan stakeholder agar perairan tersebut kembali seperti semula.

"Kami meminta untuk membuka akses maupun memberikan rambu-rambu, sehingga memudahkan para nelayan pada saat keluar-masuk alur untuk menuju ke laut," ungkap dia.

Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang pada Kamis (9/1/2024).

Saat itu, KKP meminta pihak yang memasang pagar laut melakukan pembongkaran dalam waktu 20 hari.

Pemasangan pagar tanpa izin ini dinilai menghambat aktivitas nelayan dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pesisir.

(Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved