Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Presiden Prabowo Subianto Keluarkan 3 Perintah soal Pagar Laut Tangerang, Termasuk Mengusutnya

Soal pagar laut misterius di Perairan Tangerang, Banten, Presiden Prabowo Subianto sudah mengeluarkan perintahnya

Editor: muslimah
net/KKP
Pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer yang belum diketahui pemiliknya membentang di 6 kecamatan perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

TRIBUNJATENG.COM - Soal pagar laut misterius di Perairan Tangerang, Banten, Presiden Prabowo Subianto sudah mengeluarkan perintahnya.

Pagar laut itu sejak heboh belum ditemukan siapa aktor di baliknya.

Banyak beredar isu soal siapa tokoh tersebut namun belum ada kepastian.

Sekretaris Gerindra yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengungkap perintah Prabowo soal pagar laut.

Ada tiga perintah.

Baca juga: Pagar Misterius di Laut Bekasi Milik 2 Perusahaan Swasta Ini

Perintah pertama adalah penyegelan. Lalu, kedua, adalah pencabutan terhadap pagar laut tersebut.

Kemudian, perintah ketiga, agar pihak terkait mengusut siapa pemiliknya.

"Sudah, beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut (disegel), itu disegel."

"Kemudian yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. (Siapa pemiliknya juga harus) usut begitu," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Meski demikian, Muzani mengaku tak tahu siapa pemilik pagar laut di Tangerang itu.

Begitu juga soal isu yang mengatakan proyek pagar laut tersebut merupakan bagian proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

"Saya tidak sampai di situ pengetahuan saya. Saya Ketua MPR," tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.

Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).

Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved