Berita Viral
ASN Pemprov Jakarta Boleh Poligami, tapi Harus Penuhi Persyaratan Ini
Pemprov Jakarta membolehkan ASN untuk melakukan poligami. Diatur pula syarat bagi yang akan melakukan poligami
TRIBUNJATENG.COM - Pemprov Jakarta membolehkan ASN untuk melakukan poligami. Kebijakan ini dalam rangka mencegah nikah siri.
Diatur pula syarat bagi yang akan melakukan poligami.
Kebijakan ASN noleh poligami dituangkan dalamPeraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Baca juga: Viral Kisah Seorang Pria Poligami Hingga 3 Kali dan Hidup Rukun dengan 4 Istri
Pergub ini terbit pada 6 Januari 2025, yang salah satunya mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Selain itu, Pergub ini juga mengatur tata cara penerbitan izin atau keterangan untuk perkawinan dan perceraian bagi seluruh ASN.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apa yang mendasari pemerintah seolah-olah memperbolehkan ASN poligami.
Apa alasan Pemprov?
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, langsung angkat bicara dan membantah pernyataan bahwa pemerintah mengizinkan poligami bagi para pegawainya.
Dia menyebut, penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru untuk melindungi keluarga ASN.
“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.
Hal ini untuk memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, dengan memastikan keduanya dapat terlaporkan kepada yang berwenang.
“Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” ungkap Teguh.
Terlebih, Pergub ini dibuat atas hasil turunan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan telah melalui proses pembahasan sejak 2023.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini secara perinci mengatur batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi
Menurutnya, hal ini dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.
10 Fakta Kasus Viral Guru Diduga Aniaya Siswa SMA Berkebutuhan Khusus: Bermula dari Ruang Guru |
![]() |
---|
Gitaris Zendhy Datang ke Resto Lagi untuk Bayar 14 Makanan yang Ia Bawa Hingga Sewa Orang Suruhan |
![]() |
---|
Lirik Tepuk Sakinah Viral di Tiktok Dinyanyikan Calon Pengantin di KUA, Ini Maknanya |
![]() |
---|
Sosok Suryanto Chin-Chiu Polisi Hongkong Viral Jinakkan Bom Sisa Perang Dunia II, Keturunan Jawa? |
![]() |
---|
"Kaget Kok Mahal Banget" Cerita Pengunjung PAI Tegal Korban Getok Harga Mie Instan Rp 25 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.