Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

ASN Pemprov Jakarta Boleh Poligami, tapi Harus Penuhi Persyaratan Ini

Pemprov Jakarta membolehkan ASN untuk melakukan poligami. Diatur pula syarat bagi yang akan melakukan poligami

Editor: muslimah
istimewa
Ilustrasi ASN 

TRIBUNJATENG.COM - Pemprov Jakarta membolehkan ASN untuk melakukan poligami. Kebijakan ini dalam rangka mencegah nikah siri.

Diatur pula syarat bagi yang akan melakukan poligami.

Kebijakan ASN noleh poligami dituangkan dalamPeraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Baca juga: Viral Kisah Seorang Pria Poligami Hingga 3 Kali dan Hidup Rukun dengan 4 Istri

 Pergub ini terbit pada 6 Januari 2025, yang salah satunya mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Selain itu, Pergub ini juga mengatur tata cara penerbitan izin atau keterangan untuk perkawinan dan perceraian bagi seluruh ASN.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apa yang mendasari pemerintah seolah-olah memperbolehkan ASN poligami.

Apa alasan Pemprov?

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, langsung angkat bicara dan membantah pernyataan bahwa pemerintah mengizinkan poligami bagi para pegawainya.

Dia menyebut, penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru untuk melindungi keluarga ASN.

“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.

Hal ini untuk memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, dengan memastikan keduanya dapat terlaporkan kepada yang berwenang.

 “Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” ungkap Teguh.

Terlebih, Pergub ini dibuat atas hasil turunan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan telah melalui proses pembahasan sejak 2023.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini secara perinci mengatur batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi

Menurutnya, hal ini dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved