Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

KP2KKN Sebut Mbak Ita dan Suaminya Layak Dijemput Paksa KPK

Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) menilai, Wali Kota Semarang layak dijemput paksa

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. 

Terlebih masa pencekalan dua tersangka ini sudah habis.  "Jangan sampai habisnya masa pencekalan ini tersangka yang belum ditahan lalu melarikan diri," terangnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Indonesia Corruption Oversight (ICOV) itu menyebut, KPK telah progresif menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang meskipun penanganannya lumayan lama. 

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Kasusnya bermula dari pengadaan barang dan jasa serta pemotongan upah pungut tahun 2023-2024.

Kasus pengadaan barang dan jasa melibatkan dua tersangka meliputi Rachmat diduga memberikan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Satunya lagi, Martono diduga memainkan proyek infrastruktur di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas-dinas di Pemkot Semarang.

Berkaitan dugaan pemotongan upah pungut masuk ke ranah pemerasan karena upah pungut yang seharusnya diberikan ke aparatur sipil negara malah dipotong oleh para tersangka.

"Adapula dugaan korupsi intensif pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapend) juga masuk dalam kasus perkara penanganan kasus ini. Akan menjerat dua tersangka yang belum ditahan," jelasnya.

Tribun telah mengkonfirmasi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita terkait kasus pemanggilannya ke KPK. Namun, konfirmasi Tribun tidak direspon. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved