Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

KP2KKN Sebut Mbak Ita dan Suaminya Layak Dijemput Paksa KPK

Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) menilai, Wali Kota Semarang layak dijemput paksa

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) menilai, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita  dan suaminya Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng layak dijemput paksa selepas mangkir dari pemanggilan KPK

Pasangan suami istri ini mangkir dengan alasan berbeda.

Mbak Ita mangkir dari panggilan KPK dengan alasan memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. 

Namun, Mbak Ita tak tampak di lingkungan kantor Pemerintah Kota Semarang dan sejumlah agenda Pemkot juga tidak hadir. 

Suami Mbak Ita, Alwin Basri mangkir dengan alasan sedang mempersiapkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Sekretaris KP2KKN Jateng, Ronny Maryanto menyayangkan mangkirnya Wali Kota Semarang dan suaminya dari pemanggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (17/1/2025) kemarin.

Dia mencurigai ketidak hadiran itu merupakan upaya  untuk menghindari jeratan hukum.

"Menurut kami KPK harus proaktif, kalau perlu ada penjemputan paksa terhadap dua tersangka ini," kata Ronny saat dihubungi Tribun, Sabtu (18/1/2025).

Mbak Ita dan Alwin Basri berurusan dengan KPK sejak awal tahun 2024 bersama dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta.

Kedua tersangka tersebut ialah Martono selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang sekaligus Direktur PT Chimarder 777 dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P, Rachmat Utama Djangkar.

Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa 23 Juli 2024. 

Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri lalu mengajukan Praperadilan di PN Jaksel.

Gugatan Mbak Ita itu ditolak hakim, Selasa 14 Januari 2025. Untuk Alwin Basri masih dalam proses persidangan.

Adapun dua tersangka lainnya, Martono dan Rachmat Utama Djangkar telah ditahan KPK Jumat (17/1/2025). 

Ronny menyebut, mangkirnya dua tersangka dari Semarang ini menimbulkan kekhawatiran adanya upaya melarikan diri dari tanggung jawab yang seharusnya diselesaikan di KPK.

Terlebih masa pencekalan dua tersangka ini sudah habis.  "Jangan sampai habisnya masa pencekalan ini tersangka yang belum ditahan lalu melarikan diri," terangnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Indonesia Corruption Oversight (ICOV) itu menyebut, KPK telah progresif menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang meskipun penanganannya lumayan lama. 

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Kasusnya bermula dari pengadaan barang dan jasa serta pemotongan upah pungut tahun 2023-2024.

Kasus pengadaan barang dan jasa melibatkan dua tersangka meliputi Rachmat diduga memberikan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Satunya lagi, Martono diduga memainkan proyek infrastruktur di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas-dinas di Pemkot Semarang.

Berkaitan dugaan pemotongan upah pungut masuk ke ranah pemerasan karena upah pungut yang seharusnya diberikan ke aparatur sipil negara malah dipotong oleh para tersangka.

"Adapula dugaan korupsi intensif pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapend) juga masuk dalam kasus perkara penanganan kasus ini. Akan menjerat dua tersangka yang belum ditahan," jelasnya.

Tribun telah mengkonfirmasi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita terkait kasus pemanggilannya ke KPK. Namun, konfirmasi Tribun tidak direspon. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved