DPRD Kota Semarang Bahas 4 Raperda, Termasuk Keterbukaan Informasi Publik
DPRD Kota Semarang bentuk pansus untuk bahas 4 raperda, termasuk keterbukaan informasi publik dan perubahan Bank Pasar menjadi perseroan terbatas.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda) pada tahun 2025.
Salah satunya adalah raperda tentang keterbukaan informasi publik yang diinisiasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Semarang.
Selain itu, tiga raperda lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Semarang, yaitu:
- Raperda perubahan bentuk hukum perusahaan umum daerah BPR Bank Pasar Kota Semarang menjadi perseroan terbatas.
- Raperda penyertaan modal BUMD 2025–2029.
- Raperda rencana pembangunan industri kota.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, menyampaikan bahwa pansus telah dibentuk untuk segera membahas raperda tersebut.
"Harapan kami, pembahasan empat raperda ini bisa selesai sesuai jadwal, sehingga dapat melanjutkan pembahasan raperda lain pada 2025," ujar Kadarlusman, yang akrab disapa Pilus, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, empat raperda ini penting untuk segera dibahas dan disosialisasikan setelah disahkan.
"Perda lama perlu terus dievaluasi agar selaras dengan perubahan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks," tambahnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Semarang, M Khadik, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak dasar masyarakat.
"Keterbukaan informasi publik sangat penting karena berkaitan dengan hak asasi manusia. Sementara, tiga raperda inisiatif Pemkot disesuaikan dengan perubahan nomenklatur," jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu raperda mengusulkan perubahan BPR Bank Pasar menjadi Bank Perkreditan Rakyat Bank Semarang. Perubahan ini diharapkan membuat Bank Pasar lebih fleksibel mengikuti perkembangan zaman, memberikan layanan lebih baik, dan mendukung UMKM di Semarang.
"Kami berharap pembahasan raperda ini bisa selesai, diparipurnakan, dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat," tutup Khadik.
Empat raperda ini menjadi bagian dari upaya DPRD dan Pemkot Semarang untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Anang Senang GWM Ada di Semarang, Tak Khawatir Lagi Soal Sparepart |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Minggu 28 September 2025, Berpotensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
RSND dan Fakultas Kedokteran Undip Berhasil Operasi Tumor Otak Metode Endonasal atau Melalui Hidung |
![]() |
---|
Kalah Lagi, Pelatih PSIS Semarang Kahudi Wahyu: Saya Memohon Maaf yang Sebesar-besarnya |
![]() |
---|
Akhirnya, PSIS Semarang Bisa Cetak Gol ke Gawang Lawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.