Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Kota Semarang Bahas 4 Raperda, Termasuk Keterbukaan Informasi Publik

DPRD Kota Semarang bentuk pansus untuk bahas 4 raperda, termasuk keterbukaan informasi publik dan perubahan Bank Pasar menjadi perseroan terbatas.

Eka Yulianti Fajlin
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman memimpin rapat paripurna, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda) pada tahun 2025.

Salah satunya adalah raperda tentang keterbukaan informasi publik yang diinisiasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Semarang.

Selain itu, tiga raperda lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Semarang, yaitu:

  1. Raperda perubahan bentuk hukum perusahaan umum daerah BPR Bank Pasar Kota Semarang menjadi perseroan terbatas.
  2. Raperda penyertaan modal BUMD 2025–2029.
  3. Raperda rencana pembangunan industri kota.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, menyampaikan bahwa pansus telah dibentuk untuk segera membahas raperda tersebut.

"Harapan kami, pembahasan empat raperda ini bisa selesai sesuai jadwal, sehingga dapat melanjutkan pembahasan raperda lain pada 2025," ujar Kadarlusman, yang akrab disapa Pilus, Senin (20/1/2025).

Menurutnya, empat raperda ini penting untuk segera dibahas dan disosialisasikan setelah disahkan.

"Perda lama perlu terus dievaluasi agar selaras dengan perubahan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks," tambahnya.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Semarang, M Khadik, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak dasar masyarakat.

"Keterbukaan informasi publik sangat penting karena berkaitan dengan hak asasi manusia. Sementara, tiga raperda inisiatif Pemkot disesuaikan dengan perubahan nomenklatur," jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu raperda mengusulkan perubahan BPR Bank Pasar menjadi Bank Perkreditan Rakyat Bank Semarang. Perubahan ini diharapkan membuat Bank Pasar lebih fleksibel mengikuti perkembangan zaman, memberikan layanan lebih baik, dan mendukung UMKM di Semarang.

"Kami berharap pembahasan raperda ini bisa selesai, diparipurnakan, dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat," tutup Khadik.

Empat raperda ini menjadi bagian dari upaya DPRD dan Pemkot Semarang untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved