Berita Semarang
Fraksi PKS Tekankan Pemtingnya Keselarasan Raperda RPIK dengan Regulasi dan Kebutuhan Kota
Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK).
Raperda ini harus selaras dengan berbagai regulasi nasional dan daerah yang ada, serta mencerminkan kebutuhan dan potensi kota secara komprehensif.
Anggota Fraksi PKS, Dini Inayati menekankan pentingnya keselarasan antara Raperda RPIK dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035, terutama dalam hal pengaturan rencana pembangunan industri jangka panjang.
Pihaknya juga menegaskan bahwa RPIK harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang yang diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026.
"Dalam hal tata ruang, Fraksi PKS menyoroti pentingnya Raperda RPIK supaya mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), yang hingga saat ini belum sepenuhnya rampung untuk seluruh Bagian Wilayah Kota (BWK) di Semarang," terang Dini, Rabu (22/1/2025).
Dia menekankan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan pembangunan industri, mengingat tekanan pada lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas industri.
Fraksi PKS juga menyoroti ketidaksesuaian Pasal 6 ayat 3b dalam Raperda RPIK terkait penerbitan Izin Usaha Industri (IUI).
Fraksi PKS meminta pemerintah kota untuk menyesuaikan ketentuan tersebut agar sejalan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, mengingat pentingnya menjaga konsistensi hukum dalam penerapan kebijakan.
Selain itu, Fraksi PKS mendorong pemerintah untuk meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui dukungan pembiayaan dan pelatihan. Mereka menekankan bahwa akses yang lebih baik terhadap pembiayaan dan pelatihan yang tepat dapat mendorong inovasi produk lokal, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing IKM di pasar global.
Dia juga menyoroti pentingnya penguatan infrastruktur digital dan peningkatan literasi digital masyarakat.
"Tren ekonomi digital yang semakin berkembang harus diantisipasi oleh pemerintah dengan memperkuat infrastruktur digital dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital," paparnya.
Dia menilai, hal ini sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Semarang.
Dengan berbagai catatan dan sorotan ini, Fraksi PKS berharap Raperda RPIK yang diusulkan tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga mampu mendukung pembangunan industri yang berkelanjutan, inklusif, dan responsif terhadap perubahan zaman.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, memajukan pembangunan daerah, dan tetap memperhatikan prinsip keadilan sosial.
"Kami akan terus mendukung langkah-langkah yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kota Semarang," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Semarang membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda). Empat raperda tersebut diantaranya raperda tentang keterbukaan informasi publik.
Raperda ini merupakan inisiasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Semarang. Sedangkan, tiga raperda lainnya merupakan inisiasi dari Pemerintah Kota Semarang, yakni raperda perubahan bentuk hukum perusahaan umum daerah BPR Bank Pasar Kota Semarang menjadi perseroan terbatas, raperda penyertaan modal BUMD 2025 - 2029, dan raperda rencana pembangunan industri kota.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, empat pansus telah dibentuk untuk segera membahas raperda. Diharapkan, pembahasan bisa segera selesai karena masih ada raperda-raperda lain yang harus dilakukan pembahasan pada 2025 ini.
"Harapan kami dalam waktu yang sudah ditentukan, sudah dibahas bisa selesai. Dipersiapkan lagi raperda berikutnya. Dalam tahun ini pembahasan raperda sesuai yang direncanakan pemerintah maupun inisiatif teman-teman," papar Pilus, sapaannya. (eyf)
Baca juga: Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Sepakat Usulkan Peninjauan Ulang UMSK Ke Pj Bupati Jepara.
Baca juga: Video Detik-detik Mencekam Longsor Menimpa Rumah Carik di Petungkriyono Pekalongan
Baca juga: Video Detik-detik Mencekam Longsor Menimpa Rumah Carik di Petungkriyono Pekalongan
KONI Semarang Gelar Bintek Keuangan untuk Wujudkan Transparansi |
![]() |
---|
Program 'Keluarga Cemara' Kota Semarang Mulai Berjalan, Ini Respon Para Ibu |
![]() |
---|
Wacana 6 Hari Sekolah Kembali Muncul, DPRD Kota Semarang Dorong Kajian Mendalam |
![]() |
---|
Kronologi Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok 2 Temannya di Dalam Sel Polsek Genuk |
![]() |
---|
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.