Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Integritas Tinggi, Kabupaten Batang Unggul Secara Nasional di SPI 2024

Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan KPK menempatkan Kabupaten Batang sebagai yang terbaik di tingkat nasional.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Kabupaten Batang sebagai yang terbaik di tingkat nasional. 

KPK melibatkan 41 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam pelaksanaan serta analisis hasil SPI.

Selain itu, KPK bekerja sama dengan 641 instansi yang terdiri atas 94 kementerian/lembaga, 545 pemerintah daerah, dan 2 BUMN.

Total responden yang disurvei berjumlah 601.453 orang.

Proses survei dimulai dari kementerian/lembaga/perangkat daerah mengirimkan data populasi.

Kemudian dilakukan sampling responden, pengiriman link kuesioner melalui WhatsApp dan email, lalu pengisian kuesioner.

Dari data yang dipaparkan, kementerian, lembaga nonkementerian, dan pemerintah daerah dibagi menjadi tiga tipe berdasarkan anggaran dan jumlah pegawai: besar, sedang, dan kecil.

Kategorinya pun dibagi menjadi tiga, yaitu merah (rentan), kuning (waspada), dan hijau (terjaga).

Meski ada peningkatan skor SPI, KPK menegaskan pentingnya peningkatan terus-menerus dalam integritas nasional.

Pahala menekankan bahwa kerja sama antara berbagai instansi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan budaya integritas yang kuat di seluruh Indonesia.

Dengan adanya survei ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk memperbaiki dan meningkatkan integritas di semua sektor.

Baca juga: Serah Terima Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana Disambut dengan Tradisi Pedang Pora

Baca juga: UIN Walisongo Semarang Meriahkan SCF 2025 di SMAN 2 Batang

Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Batang, Rusmanto menjelaskan bahwa SPI ini menggunakan metode penilaian dari tiga kategori utama, yakni internal, eksternal, dan ahli (expert).

"Internal diambil dari pegawai Pemkab Batang."

"Eksternal melibatkan masyarakat pengguna layanan seperti mereka yang mengurus KTP, KIR, atau membayar pajak dan jurnalis."

"Penilaian dilakukan untuk memastikan tidak ada pungli atau pelayanan yang berbelit-belit."

"Sedangkan kategori ahli melibatkan pihak-pihak, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres, Ombudsman, BPK, BPKP, pensiunan, wartawan dan LSM atau NGO, advokat, hingga mitra CSR yang bekerja sama dengan Kabupaten Batang," papar Rusmanto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved