Mayat Wanita Dalam Koper
Fakta Mayat Wanita Dalam Koper di Kendal, Polisi Sebut Korban Mutilasi, Kepala dan Kaki Belum Ketemu
Fakta baru kasus penemuan mayat perempuan yang ditemukan dalam koper merah mulai terungkap.
TRIBUNJATENG.COM - Fakta baru kasus penemuan mayat perempuan yang ditemukan dalam koper merah mulai terungkap.
Mayat itu ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Fakta baru mengungkap bahwa ia merupakan korban mutilasi.
Baca juga: Terkuak! Mayat Perempuan yang Membusuk di Bangunan Kosong Semarang Ternyata Korban Pembunuhan
Baca juga: Innalillahi! Mayat Abiyan Bayi 5 Bulan Korban Longsor Petungkriyono Ditemukan, Ibunya Juga Tewas
Saat ditemukan, kepala dan dua kaki mayat tersebut sudah tidak ada.
“Pemeriksaan tim forensik menemukan badan. Sementara kaki sebelah kiri dari pangkal paha sudah tidak ada.
Dan kaki kanan dari lutut serta kepala korban tidak ada. Kondisi sementara itu,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kamis (23/1/2025) sore.
Dwi mengungkapkan, selain koper warna merah, polisi menemukan bed cover dan sepasang sandal di sekitar koper.
Barang bukti yang ditemukan akan dijadikan petunjuk penyidik untuk mengungkap identitas korban dan pelaku.
Polisi hingga kini masih mencari anggota tubuh yang hilang.
Dwi mengimbau masyarakat segera melapor bila mendapatkan informasi yang dapat membantu mengungkap identitas mayat perempuan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, jasad mayat perempuan ditemukan dalam koper dibungkus bubble wrap di salah satu selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025).
Diduga, mayat perempuan itu merupakan korban pembunuhan.
Mayat perempuan itu pertama kali diketahui oleh Yusuf (40), warga Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, yang hendak membuang sampah di tempat pembuangan sampah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mayat Perempuan Dalam Koper Merah di Ngawi Korban Mutilasi, Kepala dan Kaki Hilang"
Gempa Terkini Kamis 25 September 2025 Siang Ini, Baru Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik di Sini |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
BNN Purbalingga Soroti Maraknya Peredaran Psikotropika di Kalangan Pelajar, Warung Aceh Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Cek Fakta Viral Ojol Dilarang Isi BBM Pertalite? Ini Penjelasan Resmi dari Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Tiga Jam Tertutup Longsor, Jalan Krakal-Igirmranak Wonosobo Kini Sudah Bisa Dilalui Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.