Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi uang 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh Bintoro.

Baca juga: Proses Hukum Aipda Robig dan Pemerasan Mahasiswa PPDS Terus Berlanjut 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).

Cuplikan video eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Cuplikan video eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat melakukan klarifikasi terkait tuduhannya, Minggu (26/1/2025). ((dok. Istimewa))

Ade Ary mengatakan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya bakal memproses sanksi kepada Bintoro sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional," tambah Ade Ary.

Kompas.com juga sudah berupaya untuk menghubungi pihak kepolisian terkait detail kasus tersebut.

Akan tetapi, hingga berita ini naik, belum ada penjelasan mengenai hal itu.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh, mengatakan kasus yang sedang dihadapi oleh Bintoro berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar.

Sugeng mengatakan, uang itu didapatkan oleh Bintoro dalam rangka memberhentikan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Adapun laporan kepolisian dalam kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Tidak hanya uang, beberapa barang milik penggugat juga disebut diambil oleh Bintoro.

"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," kata Sugeng dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

Akan tetapi, kasus tetap bergulir.

Tersangka yang sudah memberikan sejumlah uang kepada Bintoro kemudian menggugat eks Kasat Reskrim itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved