Mutilasi dalam Koper Merah
Pengakuan Rochmat Cara Menghabisi Nyawa Uswatun dan Membuangnya ke Dalam Koper Merah di Ngawi
Rochmat Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) mengaku telah merencanakan pembunuhan kepada Uswatun Khasanah.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Rochmat juga dibantu oleh kerabatnya.
Sosok kerabat pelaku terekam CCTV milik hotel yang menjadi lokaso pembunuhan.
Kerabat Rochmat bertugas mencarikan tempat persembunyian.
"Berdasarkan CCTV ada dua orang di situ. Dua orang disitu adalah satu tersangka yaitu RTH dan yang satu lagi sudah kita amankan dan sudah kita periksa untuk mendapati peran dari yang bersangkutan,"
Dalam perjalanannya untuk menghilangkan jejak, tersangka meminta tolong kerabatnya untuk mengantar ke rumah neneknya yang kosong di Tulungagung.
"Karena hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan masih kerabat dari tersangka dimintai tolong untuk nge-drop tersangka ini ke rumah neneknya di Tulungagung, rumah kosong," sambung Farman.
Pelaku sempat membawa potongan tubuh Uswatun yang ada di koper ke rumah nenek pelaku di Tulungagung.
Dirinya mulai membuang mayat pada tanggal 21 Januari dan 22 Januari secara terpisah.
"Mayat ini sempat berada di berbagai tempat contohnya di rumah kosong di Tulungagung. Kemudian di tanggal 21 itu, dilakukan pembuangan tahap pertama. Lalu, pada tanggal 22, adalah pembuangan tahap kedua tuntuk kepala yang sempat terpental kembali ke dalam mobil saat dibuang," papar Farman dikutip dari Kompas.com.
Lalu kepala Ana sempat terpental kembali ke dalam mobil pelaku saat akan dibuang.
Kemudian disimpan kembali karena ada pengendara motor di belakang mobil.
"Mengapa tersangka tidak langsung membuang kepala yang terpental kembali ke dalam? Karena pada waktu itu, di belakang mobil tersangka, ada sepeda motor sehingga dikhawatirkan dicurigai sehingga kepala itu sempat dibawa tersangka kembali dan dibuang lagi selanjutnya," kata Farman.
Sebelumnya potongan tubuh Ana ditemukan di dalam koper merah di Ngawi pada Kamis (23/1/2025).
Sedangkan kepala dan kakinya ditemukan di tempat terpisah.
Setelah dilakukan pengejaran, RTH ditangkap pada Minggu (26/1/2025) oleh Tim Jatanras Polda Jatim.
RTH berasal dari Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.