Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Awalnya Bantah, Kini AKBP Bintoro Akui Perbuatannya: Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp 5 Miliar!

Awalnya membantah melakukan pemerasan, AKBP Bintoro kini telah mengakui perbuatannya.

Editor: raka f pujangga
Kompas.com/Istimewa
KLARIFIKASI BINTORO - Cuplikan video eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat melakukan klarifikasi terkait tuduhannya, Minggu (26/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KEBAYORAN BARU - Awalnya membantah melakukan pemerasan, AKBP Bintoro kini telah mengakui perbuatannya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu pun kini sudah dibebastugaskan.

AKBP Bintoro mengakui telah menyalahgunakan wewenang.

Baca juga: "Ada Empat Mayat" Kematian Empat Bocah Membusuk dalam Toilet, AKBP Bintoro Curigai Si Ayah

Dalam kasus ini, Bintoro diduga melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar terhadap anak bos Prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan.

"Yang pasti dia sudah (mengakui) menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu" kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025).

 

Namun, Radjo belum menjelaskan secara detail apakah penyalahgunaan wewenang itu merupakan pemerasan atau tidak.

"Bukan artinya memeras atau tidak, (tapi) dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar dia.

Sementara ini, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 orang saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro.

"(Saksi) para pihak yang terkait peristiwa itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Adapun AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya.

Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga dipatsus karena terseret kasus serupa.

"Polda metro telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan. Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan dipatsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Radjo.

Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

Radjo menuturan, dalam waktu dekat keempat polisi terduga pelaku pemerasan itu bakal menjalani sidang etik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved