Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Disnakerin Kota Tegal Peringkat 1 Capaian Kinerja Organisasi 2024

Disnakerin Kota Tegal meraih peringkat pertama Predikat Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemkot Tegal.

|
PEMKOT TEGAL
TERIMA PENGHARGAAN - Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menyerahkan piagam penghargaan kepada Disnakerin Kota Tegal dalam apel bersama ASN, Kamis (30/1/2025). Disnakerin meraih peringkat pertama Predikat Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemkot Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal meraih peringkat pertama Predikat Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemkot Tegal.

Penghargaan diserahkan oleh Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono dalam apel bersama ASN di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Kamis (30/1/2025).

Disnakerin Kota Tegal mendapatkan nilai 154,76, peringkat kedua Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dengan nilai 153,56.

Baca juga: Inilah Sosok Aipda Bambang, Polisi di Tegal yang Mengajar Anak Pesisir Secara Gratis

Baca juga: Ribuan Warga Tegal Rela Berdesakan Demi Tonton Atraksi Barongsai dan Wushu

Adapun peringkat ketiga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 153,08. 

Harapan satu RSUD Kardinah dengan nilai 152,32, Harapan dua Satpol PP dengan nilai 150,12, dan Harapan tiga Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dengan nilai 149,84.

Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan selamat kepada OPD peraih predikat capaian kinerja organisasi dengan baik.

“Pada kesempatan kali ini saya memberikan penghargaan kepada OPD dengan capaian kinerja organisasi kategori baik."

"Ada berbagai catatan penting dan sekali lagi saya ucapkan selamat kepada OPD yang mendapat penghargaan,” ujarnya.

Agus berharap, OPD yang belum mendapatkan peringkat pada kesempatan kali ini, semoga bsa meningkatkan dirinya.

Kemudian bisa menggantikan OPD yang pada hari ini mendapatkan penghargaan. 

"Dan kepada OPD yang sudah mendapatkan penghargaan untuk tidak segera berpuas diri, jangan mau digantikan oleh OPD yang lain," katanya. 

Kepala BKPSDM Kota Tegal, Slamet Wahyono mengatakan, penilaian melalui tiga tahapan, yakni menetapkan capaian kinerja organisasi.

Penetapan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi, dan menetapkan predikat kinerja pegawai dengan pertimbangan kontribusi kinerja pegawai terhadap kinerja organisasi.

Selain komponen proses, ada juga komponen hasil, yaitu capaian Perjanjian Kinerja (PK) dan delivery ekspektasi pimpinan dengan bukti dukung yang dilaporkan kepada Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tegal.

"Selanjutnya dilakukan perhitungan indikator kinerja pada masing-masing OPD antara jumlah indikator kinerja yang tercapai dan jumlah indikator kinerja yang tidak tercapai."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved