Polres Batang
Satlantas Polres Batang Larang Sepeda Listrik digunakan di Jalan Protokol dan Pantura
Dengan berkembangnya teknologi, sepeda listrik semakin digemari masyarakat sebagai alternatif kendaraan yang praktis dan terjangkau.
Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Dengan berkembangnya teknologi, sepeda listrik semakin digemari masyarakat sebagai alternatif kendaraan yang praktis dan terjangkau.
Namun, di balik kepraktisannya, muncul kekhawatiran terkait keselamatan berlalu lintas.
Data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunjukkan, sepanjang tahun 2024 tercatat 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik, dengan rata-rata lebih dari 100 kasus per bulan. Puncaknya terjadi pada bulan Maret dengan 131 kejadian.
Ironisnya, anak-anak juga menjadi korban dalam insiden ini.
Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjadi salah satu daerah yang banyak menggunakan sepeda listrik.
Penggunaannya kerap terlihat di jalan-jalan protokol dan jalur Pantura, terutama pada jam-jam masuk sekolah.
Salah satu kelompok yang sering menggunakan sepeda listrik adalah ibu-ibu yang mengantar anak-anak mereka.
Menyikapi fenomena ini, Kapolres Batang AKPB Edi Rahmat Mulyana melalui Kasatlantas AKP Ahmad Zainurrozaq menegaskan larangan keras penggunaan sepeda listrik di jalur Pantura dan jalan protokol.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi potensi kecelakaan.
Larangan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020. Sepeda listrik, sesuai peraturan, memiliki kecepatan maksimum 25 km/jam dan penggunaannya terbatas di kawasan pemukiman atau area terbatas.
"Aturannya jelas, sepeda listrik hanya diperbolehkan di kawasan pemukiman atau area terbatas.
Penggunaan di jalan raya, khususnya jalur Pantura dan jalan protokol, tidak diperbolehkan," ujar AKP Ahmad Zainurrozaq, Sabtu (1/2/2025).
Selain itu, sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti lampu utama, lampu belakang, alat pemantul cahaya, sistem rem yang baik, dan pengendara harus menggunakan helm.
Pengendara juga harus berusia minimal 12 tahun dan tidak boleh mengangkut penumpang kecuali ada tempat duduk samping.
Polres Batang mengimbau orang tua untuk mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak dan memastikan mereka mematuhi aturan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.