Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen UGM Sebut Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Sebagai Kebijakan Blunder

Fahmy Radhi menilai kebijakan larangan pengecer jual LPG 3 Kg sebagai kebijakan blunder yang merugikan rakyat kecil dan pengusaha kecil.

TRIBUNJATENG.COM - Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengkritik kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual LPG 3 Kg, yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.

Fahmy menilai kebijakan ini sebagai blunder karena dapat merugikan rakyat kecil, baik pengusaha kecil maupun konsumen, yang kebanyakan berasal dari golongan miskin.

Menurut Fahmy, pengecer yang selama ini menjual LPG 3 Kg di warung-warung kecil adalah salah satu cara mereka untuk mengais rezeki.

"Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka," ujarnya, Senin (3/2/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin berpihak pada rakyat kecil, justru akan membuat mereka kehilangan pendapatan dan berisiko menjadi pengangguran.

Fahmy juga menyayangkan kebijakan ini karena dapat menyusahkan konsumen, terutama mereka yang tinggal jauh dari pangkalan resmi.

"Mereka akan kesulitan untuk mendapatkan LPG 3 Kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggal," katanya.

Lebih lanjut, Fahmy menyebutkan bahwa kebijakan tersebut juga akan sulit dilaksanakan oleh pengusaha kecil yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina, karena memerlukan modal besar untuk membeli LPG 3 Kg dalam jumlah besar.

Ia pun mendesak agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, membatalkan kebijakan tersebut.

"Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder ini agar kebijakan serupa tidak terulang kembali," serunya.

Alasan Pemerintah

Pemerintah mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa LPG 3 Kg merupakan barang subsidi dari pemerintah yang perlu didistribusikan dengan baik.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola penyediaan LPG 3 Kg dan mencegah adanya oknum pengecer yang menaikkan harga gas melon.

Pengecer yang tetap ingin menjual LPG bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Untuk itu, mereka harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi LPG 3 Kg akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved