Dua Polisi Semarang Lakukan Pemerasan
Inilah Sosok Aiptu Kusno dan Aipda Legowo Polisi Semarang Peras Muda-mudi hingga Viral
Media sosial dihebohkan dengan aksi pungli dan pemerasan yang dilakukan dua polisi di Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Media sosial dihebohkan dengan aksi pungli dan pemerasan yang dilakukan dua polisi di Semarang.
Dua anggota Polrestabes Semarang Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) mengaku baru pertama kali melancarkan aksinya memeras warga sipil.
Dua anggota polisi ini sebelumnya ditangkap lantaran memeras pasangan remaja yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan,Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Kombes Pol M Syahduddi.
Dia mengungkapkan, dua anak buahnya itu mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan.
Baca juga: Nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy Polisi Pemeras Pasangan Kekasih di Semarang, Diproses Pidana
"Baru pertama kali," kata Syahduddi, Senin (3/2/2025).
Terkait motif pemerasan, mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu masih enggan menyebutkan.
Namun, dia memastikan kasus ini telah diproses Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.
"Untuk penanganan kasusnya sudah di limpahkan atau ditangani oleh Bipropam polda Jateng," sambungnya.
Lantas siapa sosok Aiptu Kusno dan Legowo?
Aiptu Kusno (46) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, sedangkan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang
Keduanya memeras pasangan muda-mudi yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan,Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.
Aksi mereka berdua dibantu oleh satu warga sipil atas nama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bakal memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).
Kombes Pol M Syahduddi menyebut, kedua anggotanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.
Dua polisi anggota Polrestabes Semarang yang melakukan pasangan pelajar Semarang telah ditahan. Mereka kini terancam oleh sidang etik
"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi saat dihubungi Tribun. Sabtu (1/1/2025).
Menurutnya, kedua anggota tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang. "Kami akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian," bebernya.
Kronologi kejadian
Dua korban yang merupakan pasangan kekasih berinisial MRW (18th) dan MMX (17th) sedang berduaan di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/ 2025) pukul 21.00 WIB.
Tiga orang pelaku pemerasan lalu mendatangi mereka dengan mobil warna merah.
Para pelaku lantas menggertak kedua korban sembari mencabut kunci mobil korban dan meminta KTP-nya.
Korban lalu disuruh untuk mobil pelaku. Di dalam mobil itu, korban dipalak para pelaku supaya membayar Rp2,5 juta.
Belum diketahui ancaman yang dilakukan oleh para pelaku kepada kedua korban sehingga mau memberikan uang.
Para pelaku lalu menggiring korban ke ATM BCA di daerah Telaga Mas Semarang Utara, untuk mengambil uang sebesar Rp2,5 juta.
Selepas menyerahkan uang tunai ke para pelaku kemudian meminta KTP dan kunci mobilnya.
Namun, pacar korban berteriak-teriak histeris sehingga memancing warga sekitar yang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Utara.
Berhubung dikerumuni massa, para pelaku sempat mengembalikan uang korban sebesar Rp1 juta.
Janji Tegas
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi melanjutkan, bakal menindak tegas para anggotanya yang terlibat kasus pemerasan tersebut
"Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikitpun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, apabila terbukti melakukan nya pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas," terangnya. (Iwn)
Dua Polisi Semarang Pemeras Remaja Ditahan Bersama Aipda Robig, Sidang Etik Segera Digelar |
![]() |
---|
Polda Jateng Minta Warga Lapor Jika Pernah Diperas Oknum Polisi Seperti Aiptu Kusno dan Aipda Roy |
![]() |
---|
Nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy Polisi Semarang Pemeras Remaja, Kini Ditahan di Polda Jateng |
![]() |
---|
UPDATE : Peras 2 Remaja Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Ditahan Polda Sebulan |
![]() |
---|
Dua Polisi Semarang Pemeras Pasangan Remaja Ngaku Baru Pertama Kali Beraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.