Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Kemenkum Jateng Ikuti Apel Pagi Gabungan 4 Kementerian

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti apel pagi gabungan secara virtual dari Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah.

Tribun Jateng/Istimewa
APEL PAGI: Kementerian Koodinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, bersama Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Apel Pagi Gabungan, Senin (03/02). Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah. (DOK. KEMENKUM JATENG) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Koodinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, bersama Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Apel Pagi Gabungan, Senin (03/02).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah.

Tampak Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, Pejabat Administrasi dan seluruh Pegawai di lingkungan Kemenkum Jateng.

Baca juga: Verifikasi Kewarganegaraan, Kemenkum Jateng Ingin Tegaskan Status Kewarganegaraan Keturunan Tionghoa

Wakil Menteri Hukum Prof. Dr . Edward Omar Sharif Hiareij selaku Pembina Apel menyatakan, Apel Pagi Gabungan ini bukan hanya sekedar rutinitas seremonial.

"Tetapi sebagai ajang silahturahmi, berbagi informasi strategis serta membangun sinergi yang lebih erat ditengah dinamika perubahan kelembagaan yang masih berlangsung hingga kini," ujar Prof Eddy, biasa dia disapa dalam amanatnya.

"Sinergi yang baik ini, akan memastikan kelangsungan program kerja yang berkesinambungan, adaptif terhadap perubahan regulasi, dan mampu mendukung visi besar kita menuju Indonesia Emas 2045," sambungnya.

Prof Eddy juga menekankan tentang pentingnya peran ASN semua kementerian terkait dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bukan hanya untuk memahami secara teori, tetapi juga bagaimana kita sebagai Aparatur Sipil Negara dapat mensosialisasikan perubahan ini secara efektif di lapangan," tegas 

"Proses implementasinya tentu tidak akan mudah, karena perubahan besar ini membawa pembaruan dalam sistem hukum kita."

"Meskipun demikian, ini adalah langkah penting dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan dalam menciptakan negara yang lebih adil, beradab, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang," tambahnya.

Wamenkum menjelaskan, ada lima misi utama dalam lahirnya KUHP Baru ini, yang diharapkan membawa perubahan positif bagi sistem hukum di Indonesia.

"Misi yang pertama adalah demokratisasi, yang ke-dua adalah dekolonialisasi, yang ke-tiga adalah harmonisasi, ke-empat adalah konsolidasi dan terakhir, modernisasi."

"Oleh karena itu, sosialisasi akan terus dilakukan, terutama kepada Aparat Penegak Hukum dan masyarakat luas, agar mereka memahami substansi serta semangat pembaruannya," lanjut Prof Eddy.

"Kunci keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang ini terletak pada kita semua. Sebagai Aparatur Sipil Negara, kita harus mampu mengubah pola pikir dan cara kerja agar dapat menegakkan hukum secara adil, tegas, dan sesuai dengan perkembangan zaman".                        

"Untuk itu, pelatihan, pemahaman, serta pembaruan diri dalam setiap aspek hukum harus kita tingkatkan. Yang terpenting bukan hanya bagaimana kita menjalankan aturan, tetapi bagaimana kita menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan tugas kita dalam setiap langkah yang kita ambil, sehingga dapat memastikan keberhasilan dan keadilan dalam penerapan KUHP baru ini," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved