Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mulai 1 Februari 2025, Warung Tak Lagi Boleh Jual LPG 3 Kg

Mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya bisa di pangkalan atau agen resmi Pertamina. Warga mengeluhkan aturan baru ini.

TRIBUNJATENG.COM/ PINGKY SETIYO ANGGRAENI
BELI GAS MELON: Sartinah (32) seorang warga Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten, Cilacap saat membeli gas lpg atau gas melon di salah satu warung. Senin (3/2/2025). Surtinah mengaku keberatan dengan kebijakan baru yang diumumkan pemerintah soal larangan warung menjual gas melon. 

Ia mengatakan bahwa aturan ini belum berlaku di warungnya dan baru mendengar informasinya dari pemberitaan di televisi.

"Saya belum tahu pasti, baru dengar sekilas dari berita di TV," ujarnya.

Ibnu juga mengungkapkan kebingungannya jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, sebab banyak warga sekitar yang mengandalkan warungnya untuk membeli gas melon.

"Terus terang saya bingung, warga di sini beli gas di warung saya. Kalau nanti harus beli ke pangkalan yang jaraknya 2 kilometer, kasihan mereka," katanya.

Saat ini, Ibnu mendapatkan gas dari pangkalan LPG terdekat dan dalam seminggu mengambil gas sebanyak dua kali dengan jatah 20 tabung per pengambilan.

"Saya ambil di pangkalan seminggu dua kali, cuma dapat 20 tabung setiap kali ambil," ungkapnya.

Per Senin (3/2/2025), stok gas melon di warungnya masih aman, namun ia tidak bisa memastikan bagaimana ketersediaannya ke depan.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved