Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Ahmad Dhani Komentari Agnez Mo Harus Bayar Royalti Rp 1,5 M, Dihubungi Tak Direspons

Putusan pengadilan memerintahkan penyanyi Agnez Mo membayar royalti Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu “Bilang Saja” Ari Bias.

Editor: rival al manaf
Tribun Jatim
AHMAD DHANI - Musisi sekaligus Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, Ahmad Dhani. Ia ikut mengomentari putusan pengadilan yang menyuruh Agnez Mo membayar royalti. 

TRIBUNJATENG.COM - Putusan pengadilan memerintahkan penyanyi Agnez Mo membayar royalti Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu “Bilang Saja” Ari Bias.

Musisi Ahmad Dhani angkat bicara terkait keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut.

Seperti diketahui Ari Bias merupakan anggota AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia).

Sementara itu Ahmad Dhani merupakan Ketua Pembina AKSI.

Baca juga: Agnez Mo Digugat Perdata Pencipta Lagu Bilang Saja, Sidang Perdana 19 September Ini

Baca juga: Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Musisi Ahmad Dhani: Digelar Juni 2025 Selama 2 Hari

Melalui unggahan di media sosial, Ahmad Dhani mengungkapkan, ia sebenarnya telah mencoba menghubungi Agnez Mo selama setahun terakhir, tetapi tidak mendapat respons. 

“Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspons,” tulis Ahmad Dhani dalam unggahan di Instagram-nya, dikutip Selasa (4/2/2025).

Ahmad Dhani selaku Ketua Pembina AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) yang mana Ari Bias juga anggotanya, mengaku tak bisa menghalangi anggota AKSI menuntut haknya sebagai pencipta lagu.

“Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan,” tulis Ahmad Dhani dalam pernyataannya.

Sementara itu, pihak Agnez Mo hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan pengadilan tersebut.

Kasus royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo pun menuai beragam reaksi dari publik serta pelaku industri musik.

Banyak yang mendukung keputusan ini sebagai langkah maju dalam perlindungan hak cipta, sementara sebagian pihak mempertanyakan bagaimana aturan ini akan diterapkan dalam industri ke depan.

Ada pun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perkara ini pada 30 Januari 2025.

Keputusan ini menambah daftar kasus hukum terkait hak cipta dalam dunia musik Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agnez Mo Harus Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar, Ahmad Dhani: Saya Tak Bisa Halangi Anggota Menuntut Keadilan"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved