Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Peras Sepasang Remaja Semarang

Beginilah Hubungan Ketiga Pelaku Pemerasan Sepasang Remaja di Semarang, 2 Polisi Terancam PTDH

Masyarakat Kota Semarang yang merasa pernah dan telah menjadi korban pemerasan komplotan oknum polisi untuk segera melapor ke Polda Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
POLDA JATENG
HUMAS POLDA JATENG - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Saat ini Polda Jateng sedang menangani kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap sepasang remaja di Kota Semarang. 

"Kami sementara fokus ke kasus pemerasan di Telaga Mas, Semarang Utara," ujarnya.

Kombes Pol Artanto menambahkan, masyarakat yang merasa menjadi korban komplotan tersebut untuk segera melapor ke kepolisian.

"Lapor saja segera agar bisa segera dilakukan penyelidikan," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku pemerasan ditangkap polisi pada Jumat (31/1/2025).

Ketiganya terdiri dari dua anggota polisi bernama Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38).

Satu pelaku lainnya atas nama Suyatno (44) warga Kelurahan Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Kedua polisi bintara ini merupakan anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) bertugas di Samapta Polsek Tembalang.

Komplotan ini memeras pasangan remaja berinisial MRW (18) dan MMX (17) yang sedang bersama di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (31/1/2025) pukul 21.00.

Dari kasus tersebut, komplotan tersebut mengantongi uang Rp2,5 juta. 

POLISI PERAS WARGA - Satu dari dua oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap warga, belum lama ini di Kota Semarang. Mereka memeras pasangan muda-mudi dengan meminta uang Rp2,5 juta.
POLISI PERAS WARGA - Satu dari dua oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap warga, belum lama ini di Kota Semarang. Mereka memeras pasangan muda-mudi dengan meminta uang Rp2,5 juta. (DOKUMENTASI PRIBADI WARGA SEMARANG)

Baca juga: Kecelakaan Bus Rombongan Mahasiswa Polines Semarang di Tol Solo Ngawi, Lalulintas Macet

Baca juga: UPDATE : Peras 2 Remaja Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Ditahan Polda Sebulan

Pelaku Ditahan 30 Hari

Di sisi lain seperti yang telah diberitakan sebelumnya di Tribunjateng.com, Polda Jateng saat ini masih memeriksa dua oknum anggota polisi dari komplotan pemeras pasangan remaja di Kota Semarang.

Pemeriksaan dilakukan untuk persiapan sidang kode etik Polri.

Untuk itu, keduanya ditahan di Rutan Polda Jateng, Kota Semarang.

Penahanan dilakukan selama 30 hari.

"Mereka kami tahan, masuk patsus (penempatan khusus) selama 30 hari," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (3/2/2025).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved