Polisi Peras Sepasang Remaja Semarang
Beginilah Hubungan Ketiga Pelaku Pemerasan Sepasang Remaja di Semarang, 2 Polisi Terancam PTDH
Masyarakat Kota Semarang yang merasa pernah dan telah menjadi korban pemerasan komplotan oknum polisi untuk segera melapor ke Polda Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
"Kami sementara fokus ke kasus pemerasan di Telaga Mas, Semarang Utara," ujarnya.
Kombes Pol Artanto menambahkan, masyarakat yang merasa menjadi korban komplotan tersebut untuk segera melapor ke kepolisian.
"Lapor saja segera agar bisa segera dilakukan penyelidikan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku pemerasan ditangkap polisi pada Jumat (31/1/2025).
Ketiganya terdiri dari dua anggota polisi bernama Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38).
Satu pelaku lainnya atas nama Suyatno (44) warga Kelurahan Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Kedua polisi bintara ini merupakan anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) bertugas di Samapta Polsek Tembalang.
Komplotan ini memeras pasangan remaja berinisial MRW (18) dan MMX (17) yang sedang bersama di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (31/1/2025) pukul 21.00.
Dari kasus tersebut, komplotan tersebut mengantongi uang Rp2,5 juta.

Baca juga: Kecelakaan Bus Rombongan Mahasiswa Polines Semarang di Tol Solo Ngawi, Lalulintas Macet
Baca juga: UPDATE : Peras 2 Remaja Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Ditahan Polda Sebulan
Pelaku Ditahan 30 Hari
Di sisi lain seperti yang telah diberitakan sebelumnya di Tribunjateng.com, Polda Jateng saat ini masih memeriksa dua oknum anggota polisi dari komplotan pemeras pasangan remaja di Kota Semarang.
Pemeriksaan dilakukan untuk persiapan sidang kode etik Polri.
Untuk itu, keduanya ditahan di Rutan Polda Jateng, Kota Semarang.
Penahanan dilakukan selama 30 hari.
"Mereka kami tahan, masuk patsus (penempatan khusus) selama 30 hari," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (3/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.